Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Sudah berulang kali dilaporkan dan tidak ditindak oleh Gakumdu Lampung Tengah, oknum Camat Bandar Surabaya diduga merasa kebal hukum.
hal tersebut tergambarkan dari masih berlanjutnya perilaku oknum Camat Bandar Surabaya yang menggerakkan aparatur kampung yang diduga untuk memenangkan Paslon Bupati & Wakil Bupati 01 Musa-Ahsan.
Bahkan yang menghebohkannya lagi, Camat tersebut dengan berani membuat sebuah vidio orasi atau pernyataan kemenangan bersama sejumlah aparatur kampung.
Dalam hal ini, Beny selaku tim kuasa hukum paslon 02 Ardito-Koheri merasa geram dengan tidak tajamnya Gakumdu dalam menegakkan hukum Pemilu di Lampung Tengah.
“Kali ini Gakumdu harus bertindak tegas, dengan gagah dan tidak ada rasa takutnya oknum Camat Bandar Surabaya ini menunjukkan dirinya melanggar undang-undang Pemilu kita duga karena tidak adanya penindakan tegas dari Gakumdu, sedangkan Camat ini sudah berulang kali kita laporkan,” ungkap Beny saat diwawancari ketika kembali melaporkan oknum Camat Bandar Surabaya ke Gakumdu, Kamis (21/11).
Beny berharap pihak Gakumdu bisa bergerak dengan cepat dan segera memberikan tindakan tegas seperti perkara kepala kampung Astomulyo yang saat ini telah ditetapkan sebagai data pencarian orang (DPO) oleh Polres Lampung Tengah.
Dirinya juga berharap para ASN baik Kedinasan sampai aparatur kampung bisa kembali kejalur yang benar dengan menjaga marwah netralitas seorang ASN, mengingat waktu pencoblosan yang hanya tinggal menghitung hari saja.
“Jangan ada lagi korban politik seperti Kepala kampung Astomulyo, loyalitas dengan seorang pemimpin itu penting. Tetapi jika diperalat hanya sebatas untuk keuntungan pribadi itu merupakan kesalahan fatal yang dapat terjerat hukum dan merugikan karir diri sendiri sebagi seorang ASN,” tegasnya.
(Team.red)