Tanggamus ( Tintainformasi.com ) — Dugaan politik uang (money politik) dan bagi bagi sembako menyeruak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus. Beredar video berdurasi 16 detik yang tersebar luas di masyarakat.
Dalam video tersebut terlihat sembako berupa minyak dengan merk Sovia dan uang tunai Rp 50 ribu rupiah, bergambarkan paslon Cabup dan Cawabup nomor 2 Hi. Asnawi Saleh-Agus Suranto.
Beredarnya video tersebut tentunya, mencederai demokrasi, dan politik uang merupakan suatu bentuk pelanggaran dalam pemilihan baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Menghindari politik uang saat pemilihan terlebih kontestasi Pilkada tahun ini, telah beberapa kali disampaikan baik itu oleh Bawaslu Lampung maupun Tanggamus.
Masing masing paslon yakni Gubernur dan Bupati seluruh Lampung juga telah berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang.
Tak terkecuali bagi sosok Calon Gubernur RMD sebutan Rahmad Mirzani Djausal. Terlihat dari layar monitor yang ditampilkan pada saat perhelatan.
Pagelaran musik dan seni budaya menampilkan musisi Hijau Daun, berlangsung di Lapangan Merdeka Kota agung, Minggu 17 November 2024, tertampang jelas ‘tolak politik uang’.
Namun nyatanya apa yang digaungkan, Calon Gubernur Lampung itu tidak diindahkan oleh Calon Bupati Tanggamus Asnawi Saleh-Agus Suranto, juga satu partai dengan dirinya yakni Partai Gerindra.
Tentu apa yang disampaikan RMD bisa jadi hanyalah sebatas retorika, hal itu lantaran tim Asnawi Saleh-Agus Suranto justru melanggar peraturan dalam pilkada dan sanksinya juga jelas.
Sangat disayangkan, jika hal itu terus menerus terjadi akan mencederai arti dari pilkada Lampung tahun ini.
RMD maupun timnya semestinya mengetahui hal ini, jangan justru pamor wah sebagai sosok Cagub selama ini melekat, dan tagline Gubernur pilihan Presiden Prabowo rusak di mata masyarakat.
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang PilkadaSanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (Chandra )