Lampung Selatan

Dugaan Perselingkuhan Oknum kadis Kominfo, Sekjen Laskar Lampung Minta Bupati Dan Sekda Bersikap Tegas

463
×

Dugaan Perselingkuhan Oknum kadis Kominfo, Sekjen Laskar Lampung Minta Bupati Dan Sekda Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Hubungan gelap antara sesama pejabat ditingkat Kabupaten sedikit demi sedikit mulai terkuak, diduga oknum Kepala Dinas Kominfo Annasrullah berselingkuh dengan seorang Pegawai berinisial N alias NH pada salah satu dinas dipusaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dugaan tindakan tak terpuji bagi seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya menjadi aib bagi Pemkab Lampung Selatan sesuai dalan aturan yang tertuang mengenai larangan perselingkuhan bagi ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH, menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

” Jangan sampai gara-gara satu orang, seluruh Kabupaten Lampung Selatan namanya jadi tercemar. Lebih baik buang satu orang, jangan dipelihara, pilih yang lain yang lebih baik, agar Lampung Selatan juga akan menjadi Kabupaten yang bisa dibanggakan karena aparatur nya semua baik, ” ucapnya, Selasa (05/11/2024).

” Kami akan mengawasi dan mengawal persoalan ini, dan kami berharap kepada Dinas terkait untuk secepatnya memproses oknum Kadis Kominfo ini hingga kepada penonjoban yang bersangkutan, ” tegas Panji Padang Ratu sapaan Sekjen Laskar Lampung.

Sementara itu KASN, menjelaskan bahwa pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas KASN.

Diutarakannya, bagi ASN yang melanggar ketentuan dari PP itu akan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun hukuman disiplin yang bisa diterima oleh ASN yang melakukan perselingkuhan, yaitu, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan, jika perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya.

“Tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN”tandasnya

Dugaan tindakan tak terpuji hubungan asmara antara An yang telah memiliki anak istri dengan N sebenarnya sudah banyak diketahui dikalangan pegawai Pemda Kabupaten Lampung Selatan. Namun, sebagian diantaranya memilih untuk bungkam.

“Sudah banyak yang bertanya tentang hubungan mereka. Katanya ada yang melihat mereka berdua lagi di sini lah, lagi di sana lah, pokoknya bermacam-macam cerita dan pertanyaan. Tapi saya tidak gubris, semuanya pasti akan ketahuan jelas pada waktu,” ungkap salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan.

Diungkapkanya juga, Kadiskominfo dan salah satu Pegawai Lamsel malah terlihat seolah hanya terjadi hubungan biasa didepan orang-orang sekitarnya namun yang terlihat tak biasa adalah kontinuitasnya yang terjadi terlalu sering.

“Kita udah taulah, sering liat diorang (An dan N:red) pergi bareng semobil kemana-mana. Malahan,kami juga pernah  diajak pergi bareng keluar kota kadang mampir hiburan karaokean, ” ujar salah satu pegawai dinas Pemkab Lamsel.

Bahkan dikabarkan, keduanya sering melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah untuk bertemu di hotel kota tujuan sambil menunjukkan beberapa foto dan video mereka

“Saya pernah liat dia orang ketemuan di hotel luar kota, ” ujar salah satu narasumber.

Sementara, Kadis Kominfo Lampung Selatan Annasrullah menyanggah kabar berita yang beredar selama ini.

“Saya ini bingung mau jawab gimana, yang ada saya itu cuma diisukan aja, gak ada bulti-bukti yang menunjukan kearah sana sesuai pemberitaan yang beredar, ” ucapnya.

Tak hanya itu, Kadis Annas juga tak mau menanggapi terlalu jauh terkait dugaan tersebut jika hanya sebatas dugaan.

” Bingung juga saya ini dasarnya apa, jadi saya bingung mau nanggapinnya.Ini saya lagi cari sumbernya siapa, “tandasnya.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *