Jakarta

Gegernya Diskualifikasi Calon Walikota Kota Metro no 02 Wahdi-Qomaru, KPU RI: Calon Tetap Dapat Berkontestasi Dipilkada 2024

44
×

Gegernya Diskualifikasi Calon Walikota Kota Metro no 02 Wahdi-Qomaru, KPU RI: Calon Tetap Dapat Berkontestasi Dipilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Gegernya Diskualifikasi Calon Walikota Kota Metro no 02 Wahdi-Qomaru, KPU RI: Calon Tetap Dapat Berkontestasi Dipilkada 2024

Tintainformasi.com, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan calon wali kota Metro, Lampung, nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, tetap dapat berkontestasi di Pilkada 2024. Sebab, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.

  • Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.

Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Tak Dapat Ganti Pasangan

Lebih jauh, lanjutnya, partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru yang status pencalonannya dibatalkan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara. Surat suara untuk Pilkada Kota Metro juga sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan.

  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara. Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU Kota Metro mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

KPU Kota Metro juga menerbitkan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu pasangan calon. Surat keputusan tertanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama itu menetapkan, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Terbukti Bersalah

Keputusan itu diambil setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Kasus pelanggaran pemilu ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.

  • Qomaru terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Kasus pelanggaran ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video, Qomaru terlihat menghadiri sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Qomaru lalu memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.

Atas tindakan itu, Qomaru dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengingatkan, KPU harus memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan lancar. Dinamika di lapangan harus segera diselesaikan mengingat pemungutan suara akan dilakukan enam hari lagi. Mitigasi harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *