Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Jece Julita Piris menyatakan tidak masalah dua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) beroperasi secara bersamaan.
Hal itu disampaikan Jece Julita Piris menanggapi dualisme TKBM yang terjadi di Pelabuhan Panjang. Yaitu TKBM Pelabuhan Panjang dan TKBM Perjuangan Bersama.
Namun syaratnya, TKBM Perjuangan Bersama harus mendapatkan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PKMU). Setelah itu barulah mereka bisa beroperasi secara sah bersamaan dengan TKBM yang sudah ada (existing).
“Menurut Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 bisa dibentuk koperasi baru, tapi harus melalui penilaian-penilaian dari pemerintah daerah. Itu ada pasalnya, jadi boleh, tapi harus penuhi semua penilaian dulu bari kita keluarkan PMKU,” kata Jece Julita Piris di Kantor KSOP Panjang, Senin (11/11/2024).
Saat ditanya apakah hal itu akan memicu konflik antara dua TKBM di Pelabuhan Panjang, Jece menyatakan tinggal diatur pembagian wilayah kerjanya.
“Kalau memang nantinya ada dua TKBM, itu harus kita terima. Tinggal nanti dia mau bekerja di mana tempatnya, mana yang mau menggunakan TKBM itu,” ujarnya.
Terkait kapan TKBM Perjuangan Bersama akan mendapatkan PMKU, Jece mengatakan tidak bisa memastikan. Karena hal itu berdasarkan penilaian dari pemda.
“Soal jangka waktu itu tergantung pemda, kalau pemda menyatakan TKBM itu sudah memenuhi poin satu, dua, tiga, empat, dan pemda sudah menyatakan memenuhi persyaratan, PMKU langsung kami keluarkan,” jelas Jece.
“Tapi setelah PKMU saya kasih keluar, itu memang harus benar-benar memenuhi syarat. Karena kalau tidak memenuhi syarat saya yang akan didemo oleh seribu orang yang ada di pelabuhan,” tambahnya.
Maka jika nantinya TKBM Perjuangan Bersama telah mendapat PMKU, maka semua pihak harus menerima bahwa mereka bisa beroperasi.
“Jadi kalau pun ini bisa terjadi, ya bisa. Karena kalau pemda mengatakan koperasi ini bisa dibentuk di Pelabuhan Panjang, bisa. Jadi bukan kami yang tidak mau kasih terus kami seperti arogan, bukan,” kata Jece.
KSOP hanya menilai volume kerja di Pelabuhan Panjang untuk mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan pelaksana bongkar muat. Volume kerja itu dibagi jumlah pekerja di TKBM dengan jumlah kapal dalam setahun.
Namun KSOP Panjang masih menunggu penilaian dari Disnaker dan Dinas Koperasi Pemprov Lampung. Maka Jece menegasan sampai saat ini hanya ada satu TKBM yang resmi yaitu TKBM Pelabuhan Panjang.
“Kita menunggu penilaian dari pemda dari dinas Koperasi Provinsi untuk menilai terkait 4 item sesuai pasal 5 Permenkop. Setelah dinyatakan memenuhi syarat PMKU akan dikeluarkan oleh KSOP Panjang,” tandasnya. (Team.red)