Kota Metro, Tintainformasi.com —Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan, SE akhirnya angkat bicara terkait Kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap Calon Wakil Walikota Metro Hi. Qomaru Zaman oleh Gakkumdu Polres Kota Metro Polda Lampung.
Hal ini ia sampaikan di ruang kerjanya sekretariat Laskar Lampung jln. Kencana Indah no. 09 Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro, usai laporan ke Polda Lampung atas kriminalisasi terhadap Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman. Senin, (04/11/2024).
Dia mengatakan bahwa dirinya mewakili ormas Laskar Lampung telah berkirim surat untuk klarifikasi dan evaluasi atas sdr. Hi. Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Polres Kota Metro dan saat ini prosesnya tengah di tangani oleh Pengadilan Negeri Metro.
“Mulai dari penetapan dan ditersangkakan itu semua kami laporkan, bahannya apa kami laporkan, jadi kami minta klarifikasi dan mohon evaluasi kepada Pemerintah Pusat. Surat sudah kami layangkan kepada bapak presiden RI, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum Mabes Polri, Bapak Dir Propam Mabes Polri, Menpan RB, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Kapolda Lampung dan Kejati Lampung “, ungkapnya Ahmad Ridwan atau biasa disebut Iwan Munir.
Dia membeberkan alasan dirinya membela Hi. Qomaru Zaman, pasalnya yang bersangkutan adalah anggota Laskar Lampung.
“Saudara Hi. Qomaru Zaman itu Keluarga besar kami, dan kami bukan sekedar bersuara, karna kami membela Keluarga besar kami, Keluarga besar ormas Laskar Lampung Kota Metro”, tegasnya Iwan Munir sambil menunjukkan fotonya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pembelaan terhadap Sdr. Hi. Qomaru Zaman, dari awal penetapan tersangka oleh Gakkumdu diduga keras sarat dengan kepentingan.
Selanjutnya ada kasus seorang ASN di Lampung yang nyata telah tertangkap basah oleh warga membawa APK milik salah satu Paslon Bupati, namun oleh Gakkumdu tidak ditersangkakan.
“Seorang ASN di tetangga Kabupaten di Lampung sudah jelas tertangkap tangan oleh warga membawa APK dan ternyata prosesnya di Gakkumdu yang bersangkutan tidak disangkakan” , paparnya Iwan Munir.
Iwan Munir juga menambahkan kejadian di Kota Metro bahwa ada seorang ASN yang diduga membackup salah satu Paslon, bahkan ASN ini berkomentar di media massa bilamana video tersebut beredar akan diproses hukum.
“Lah ini ternyata gak diproses oleh Gakkumdu”, kata Iwan Munir.
Dari sinilah nampak nya kriminalisasi terhadap Sdr. Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro dipertontonkan.
“Atas dugaan Kriminalisasi terhadap Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu dan kini kasusnya sudah di Pengadilan Negeri Kota Metro, kami berharap Presiden RI, Bapak Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan Bawaslu RI dapat meluruskan permasalahan yang terjadi di Kota Metro “, pungkasnya.
(Team.red)