Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Terbukti melanggar UU Pilkada, beberapa waktu lalu Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Sri Widayat melakukan orasi dan dukungan politik terhadap pasangan calon bupati / wakil bupati nomor urut 01 Musa Ahmad – Ahsan.
Atas kelalaian tindakannya tersebut, Kepolisian Resort Lampung Tengah, secara resmi menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka pelanggaran Pilkada Lamteng, pada Selasa 5 November 2024.
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Utama mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K.,M.M. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan tahapan setelah Kakam Astomulyo Sri Widayat dua kali mangkir panggilan.
“Hasil dari rapat bersama dan beberapa pemanggilan saksi yang menguatkan, kami menetapkan Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat menjadi tersangka,” ujar Kasat saat diwawancarai diruangannya, Jum’at (08/11/2024)
Nikolas mengatakan, tak hanya penetapan tersangka, Kakam Sri Widayat juga dinilai tak kooperatif saat dimintai keterangan, pada akhirnya pihak kepolisian melakukan jemput paksa dengan mendatangi kediaman tersangka, meski lagi-lagi yang bersangkutan tak ditemukan.
“Selain sebagai tersangka, kami juga menetapkan Sri Widayat dengan status daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamteng. Tim kami juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka,” tambahnya.
Pihak kepolisian, lanjut Kasatreskrim, masih memiliki waktu untuk menemukan tersangka guna dilakukan penahanan sebelum putusan sidang pengadilan.
“Yang jelas kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku. Kami masih memiliki waktu satu minggu untuk menemukan tersangka. Saya berharap kepada tersangka agar kooperatif dan menyerahkan diri guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. (*)