Tintainformasi.com, Tanggamus — Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus telah memasuki tahapan pengumuman nilai administrasi (rekam jejak) dan sedang menjalani seleksi selanjutnya yaitu uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim Asesor.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 tentang Hasil Penilaian Administrasi (Rekam Jejak) peserta seleksi JPTP Sekda Kabupaten Tanggamus yang ditandatangani Ketua Pansel Ir.Fredy,S.M,M.M.
Ada delapan peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan semuanya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahapan selanjutnya oleh panitia seleksi.
Untuk diketahui ke delapan nama lolos verifikasi administrasi atau rekam jejak merupakan pejabat eselon II, baik di Pemkab Tanggamus maupun pemerintah daerah di luar Tanggamus.
Salah satu syarat untuk mengikuti seleksi administrasi yaitu dengan menyertakan surat keterangan indisiplin yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan ditandatangani langsung Kepala Inspektorat daerah masing-masing.
Namun sayangnya salah satu peserta Yespy Cory sedang dalam proses indisiplin, sementara Ia mengikuti lelang jabatan sekda Tanggamus dan telah dinyatakan lolos verifikasi pemberkasan dari delapan ( 8) kandidat dan mendapatkan nilai 81,25.
Dihubungi melalui telepon selulernya kepala Inspektorat Lamsel Ariswandi mengaku Inspektorat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. tidak sedang, dalam menjalani hukuman disiplin, baik berat sedang maupun ringan.
“Tidak ada, kami tidak pernah mengeluarkan surat untuk yang bersangkutan” ujar Ariswandi.
Menurut Aris, mekanisme seleksi dan persyaratan dalam proses lelang jabatan merupakan wewenang sepenuhnya dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Kami tidak mengeluarkan surat indisiplin sebagai syarat lelang jabatan Sekda di Kabupaten Tanggamus. Inspektorat memiliki prosedur dan regulasi yang jelas dalam hal ini. Setiap rekomendasi atau dokumen yang kami terbitkan sesuai dengan ketentuan dan hanya diberikan pada saat memang diperlukan,” jelas Aris.
Aris juga menambahkan bahwa Inspektorat Lampung Selatan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Proses pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemerintah daerah, menurutnya, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku demi menjaga integritas pelayanan publik tegasnya.
Sementara Edwinsyah Kabid pengembangan ASN BKSDM Kabupaten Tanggamus menjelaskan Setiap peserta pasti ada syarat seleksi administrasi termasuk surat indisiplin, dan dinyatakan ada sehingga peserta bisa dinyatakan lolos seleksi.
” Surat indisiplin itu pasti ada tidak mungkin tidak ada sebab itu jadi acuan salah satu syarat lelang jabatan sekda Tanggamus”.
Kalaupun informasi tersebut benar adanya bahwa inspektorat Lampung Selatan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan indisiplin, mengapa Dinas BKPSDM Tanggamus memberikan keterangan menyatakan bahwa suratnya ada, hal ini di ungkapkan Edwinsyah saat di konfirmasi melalui via handphone.
Diduga calon sekda Tanggamus ada main mata dengan BKSDM Tanggamus, hal ini terbukti dengan adanya keterangan yang tidak sinkron antara Inspektorat Lampung dengan BKSDM Tanggamus. (*).