Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli menyatakan bahwa pihaknya segera akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan pembangunan proyek MCK dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (DPKPP dan CK) Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024.
Suadi romli juga menjelaskan bahwa setelah menyimak pemberitaan di media Tintainformasi.com bahwa terdapat indikasi adanya tindakan korupsi pada pembangunan MCK tersebut diatas, dan setelah dilakukan penelusuran (investigasi) lapangan serta menemukan bukti dan keterangan yang dirasa mendukung adanya dugaan tersebut, maka pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum guna penyelidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya bahwa DPKPP dan CK Lampung Tengah dalam tahun anggaran 2024 telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembangunan MCK di 113 titik yang tersebar di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Pubian terdapat 87 titik, Kecamatan Anak Ratu Aji terdapat 85 titik, Kecamatan Rumbia terdapat 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan terdsapat 56 titik. Setiap titik pekerjaan anggarannya telah ditentukan sebesar Rp. 12.500.000,00
Menurut data LPSE, diketahui bahwa pekerjaan pembangunan MCK ini terbagi menjadi 2 paket yang dikerjakan dengan metode E-Purchasing. Paket pertama adalah pekerjaan pembangunan MCK termasuk pemasangan Tanki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 2.332.500.000,00. Paket kedua adalah Pengadaan Tanki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.487.896.774,00, sementar jadwal pelaksanaan kontrak dimulai dari bulan Mei hingga September 2024.
Salah seorang pejabat dilingkungan Dinas tersebut, dalam konfirmasinya membenarkan jika pekerjaan proyek pembangunan CMK ini terdapat banyak kesalahan dalam pekerjaan tersebut dimana seharusnya bangunan MCK menggunakan dinding spandek namun keseluruhan menggunakan batu bata, selain itu dari hitung-hitungan material dan semuanya hanya menghabiskan biaya sekitar kurang lebih 4-5 jutaan saja, sementara anggaran yang digelontorkan per titik pekerjaan sebesar Rp. 12.500.000.
Selain kejanggalan dalam pembangunan fisik MCK tersebut, disinyalir juga dalam Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 tidak sesuai dengan anggaran yang di gelontorkan di mana untuk satu Tangki Seftik mencapai Rp. 4.784.234 yang di duga dalam realisasi nya harga Satuan dari Tangki Seftik tersebut jauh di bawah anggaran.
Menurut keterangan narasumber dilapangan, yang menyebutkan bahwa seperti yang terjadi di Kampung Payung Dadi, masyarakat penerima manfaat mengakui mereka menerima bantuan material berupa 3 sak semen merk Rajawali, batu bata sebanyak 500 buah, pasir setengah mobil kecil, 1 buah closet jongkok, 1 batang pipa ukuran 3 inchi, 9 batang kayu kaso/usuk, septi tank ukuran 800 – 800 ml dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Pembuatan lobang penggalian dilakukan masyarakat dengan dibayar Rp 100.000,00 dan bahkan ada juga yang tidak dibayar.
Hal yang serupa juga ditemukan di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, bahwa masyarakat hanya menerima bantuan material berupa batu bata sebanyak 300 -350 buah, tidak ada kayu kaso namun diganti dengan 1 batang Hollow, sehingga dalam mewujudkan pembangunan MCK ini masyarakat banyak mengalami kekurangan material.
Suadi Romli berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera dapat merespon laporan yang kami sampaikan, sehingga gereget masalah pemberantasan korupsi ini tidak hanya sebatas ditingkat Pemerintah Pusat, akan tetapi ditingkat Daerah juga harus dilaksanakan.
(Team.red)