Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Skandal perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terkuak didepan publik, kali ini yang menjadi topik perbincangan adalah perselingkuhan yang terjadi antara seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten yang berinisialkan AR yang diduga telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan YH seorang oknum Guru di SDN 1 Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para narasumber maka diketahui pula bahwa YH tersebut selain bertugas sebagai Guru Pengajar juga memiliki jabatan tambahan sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disekolah tersebut. Hal ini dimungkinkan kalau intensitas pertemuan antar mereka dalam rangka laporan atas penggunaan anggaran dana BOS dan kemudian berlanjut hingga terjalinnya hubungan haram tersebut.
Pemilik kontrakan bernama NS mengaku bahwa oknum Guru Bernama YH tersebut diatas juga merupakan salah satu diantara penghuni kontrakannya, dan NS juga membenarkan adanya dugaan perselingkuhan yang terjalin antara AR dengan YH, karena yang bersangkutan sering melihat keduanya berada dalam kontrakannya. Dengan kejadian tersebut NS menduga bahwa fasilitas kontrakan yang disewa oleh YH dijadikan mereka sebagai sarana ajang dalam melakukan perbuatan mesum.
NS mengakui bahwa dia telah berulang kali memberikan peringatan pada keduanya, dengan harapan agar keduanya sadar bahwa perbuatan mereka tersebut selain melanggar norma agama juga bertentangan aturan yang mengikat terhadap jabatan mereka selaku Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi justru sebaliknya dengan menuding NS sebagai orang yang kurang waras serta dengan melontarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian tersebut diatas, diharapkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindak-lanjuti dugaan kasus tersebut, bilamana memang terbukti maka perbuatan keduanya telah mencemari nama baik Abdi Negara dan oleh karenanya Hukum dan Peraturan harus ditegakkan berikut dengan sanksi yang musti dijalankan.
Salah satu regulasi yang mengatur masalah tersebut adalah PP Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dimana dalam pasal 14 PP No. 45/1990 menyebutkan bahwa PNS dilarang hidup Bersama dengan Wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
(Team.rud)