Lampung Tengah

Pak Prabowo Tolong Kami, Berikan Keadilan

154

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Pak Prabowo lihat Tetes air mata air mata rakyat kecil mu, Usai melihat sang suami di sidang.

Apakah ini hukum dinegeri kita tercinta, selalu tumpul ke atas tajam ke bawah?

Inilah faktanya, Istri kakek 72 tahun terdakwa kasus pencurian genset di Lampung Tengah minta keadilan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Lely Sutrisna tak sanggup melihat suaminya sakit-sakitan sembari menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pencurian genset 500 kVA senilai Rp 350 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Lampung Tengah.

‘Saya meminta keadilan kepada presiden karena suaminya sudah tua dan sakit-sakitan,”ujar Leli.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, dirinya memeohon pertolongan untuk suaminya yang dituduh mencuri genset, sedangkan dalam persidangan tidak ada satupun bukti bahwa genset itu adalah curian, Kamis (28/11/2024).

“Pihak yang melaporkan suaminya yang bernama Muchsin Santoso (72) adalah rekan kerjanya dulu saat mendirikan pabrik Tri Karya Manunggal,”katanya.

Dikatakan Lely, saat pabrik itu tidak beroperasi lagi, Muchsin dituduh mencuri dan menjual genset tersebut.

“Padahal genset tersebut adalah milik Muchsin, dibeli dengan uang pribadi untuk produksi pabrik,”jelasnya.

Tuduhan yang tidak beralasan, sedangkan memurut Leli, itu genset suaminya. Saat itu memang genset itu dijual karena untuk melunasi hutang pabrik yang saat itu sudah bangkrut, bukan untuk pribadi.

“Setelah suami saya dilaporkan ke polisi, dia mengaku sempat berunding dengan pelapor dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan, tapi menemui jalan buntu,”pungkasnya.

Namun, Lely malah mengaku diperas oleh pelapor dan diminta membayar uang yang tidak wajar.

“Sempat berusaha damai, tapi pelapor minta uang Rp 10,5 miliar, kalau tidak bayar suami saya tetap mau dipenjarakan,” katanya.

Karena tidak punya uang, kemudian Lely ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan pada Rabu (21/8/2024) lalu.

Namun, dia mengaku sampai saat ini tidak ada kepastian dari komnas HAM.

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

Sementara, Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.

Menurutnya, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.

Dia pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.

“Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan, fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Dia berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum.

“Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun di bebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu,” tutupnya.

Exit mobile version