Mesuji Lampung, Tintainformasi.Com — “Oknum Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Nanang Supriyanto, diduga dengan sengaja dan sadar memerintahkan aparatur desanya serta Masyarakat ikuti Kampanye Akbar pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mesuji, nomor urut 2, Elfianah – Yugi Wicaksono yang berlangsung Sabtu kemarin (23/11/2024).
“Iya saya tahu itu melanggar hukum dan bisa dipidana penjara dan denda,” jawab Kades Nanang Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11/2024).
Peristiwa diduga melanggar peraturan netralitas Kepala Desa di Kabupaten Mesuji ini mulanya dari beberapa rekaman suara Kades Nanang Supriyanto yang diterima oleh awak media.
Dari beberapa rekaman suara itu terdengar jelas Kades Nanang Supriyanto diduga dengan sengaja dan sadar perintahkan aparaturnya paksa Masyarakat ikuti Kampanye Akbar Paslon 02 El-Gi.
- “Hari ini kami berencana melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan Gakkumdu Mesuji,” ujar Tokoh Pemuda Mesuji berinisial A dan G.
Terpisah, Cabup Mesuji, Elfianah saat dikonfirmasi terkesan pembelaan terhadap oknum kades. Menurutnya haltersebut tidak melanggar aturan karena tidak ada bahasa ajakan untuk memilih salah satu calon bupati.
“Kalimat nya hanya menyuruh menghadiri ,tidak ada kata-kata ajakan atau dia nya hadir,”ujar Cabup 02 Elfianah, singkat melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (24/11/2024).
(Tim).