Bekasi-Tintainformasi.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, memberikan tanggapan atas undang-undang baru terkait dengan ruislag (tukar guling) Tanah Kas Desa (TKD). Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi aset Desa serta mencegah terjadinya penyalahgunaan tanah yang dimiliki oleh desa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rahmat Atong mengatakan, ini rapat sosialisasi tentang perubahan undang-undang satu (1) 2016 tentang pengelolaan aset Desa yang dirubah menjadi Permendagri nomor tiga (3) 2024,” ungkap Rahmat Atong di Primebiz Hotel Cikarang, Jl. Raya Cikarang – Cibarusah No.18, Pasirsari, Jawa Barat, 17530.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, artinya juga kami dari internal DPMD,ada perwakilan Camat termasuk perwakilan kepala Desa kita hadirkan, memang ada beberapa yang mau Ruislag (kegiatan Ruislag) sehingga hari ini kita hadirkan biar nanti dalam prosesnya mereka sudah tahu dalam rapat yang dijelaskan,” ujarnya.
” Tahapan ditingkat Desa itu hampir kurang lebih empat belas tahapan, Kabupaten Sembilan, Provinsi dua, Kemendagri itu enam tahapan,jadi ada empat tahapan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Masih kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengungkapkan, kalau itu tergantung wilayahnya,ada mungkin terkena bukan kepentingan umum, misalkan ada buat perumahan berapa,kena gak tanah TKD nya kalau gak ada Tanah TKD ya enggak lah.
Secara aturan sudah disampaikan, kalau dulu dibatasi hanya satu Desa itu (penggantinya) tapi kalau dua Permendagri nomor tiga 2024 itu boleh ditingkat Desa itu sendiri,di satu Kecamatan sendiri bahkan di satu Kabupaten, tapi diluar Kabupaten tidak ada aturannya,” ungkapnya.
Saya kira bicara pembangunan di kita harus sejalan, kedua aturan main ini bisa mengikuti semua, mangkanya mereka semua dihadirkan supaya dapat dipahami,kan hari ini kebelakang kita masih banyak yang kwatir, takut dan sebagainya persoalan Ruislag ini,ini mungkin perlu adanya penjelasan,satu sisi kita pelayanan,satu sisi ini bagian dari tugas kita yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mungkin sudah berlarut-larut tertunda dan sebagainya,” tuturnya.
Setidaknya pemahaman dahulu, si pemohon paham, Desa paham, Kabupaten paham sehingga sejalur, jangan sampai nanti mereka punya anggapan,gak begitu, harusnya begini itu kan tanggapan ente,ini Permendagri ini sudah diatur,ada acuhannya,” tutup Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
( Ervan )