Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kasus penipuan yang dilakukan dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim dan berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, Kamirah, hingga menggelontorkan dana Rp 250 juta atas desakan penasihat hukumnya, Bayu Teguh Pranoto, mendapat sorotan tajam dari advokat senior di Lampung, Gindha Ansori Wayka.
Saat dimintai pandangannya atas kasus yang belakangan heboh -dan mendapat atensi Polda Lampung- ini Rabu (25/12/2024) pagi, Gindha membuka pernyataan dengan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami keluarga mantan Kades Trisinar, Margatiga, Lamtim, tersebut.
“Sangat memprihatinkan apa yang dialami korban dan keluarganya. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula korbannya,” ucap Gindha melalui pesan WhatsApp.
Ia pun menyesalkan penasihat hukum (PH) yang ditunjuk Kamirah, yang disebut oleh FH -anak Kamirah- telah “lepas tangan” begitu sang ibu ditahan.
“Seorang PH harusnya bisa mendampingi klien dengan baik. Mulai dari penandatanganan kuasa hingga dicabutnya kuasa. PH juga harus selalu koordinasi kepada klien dan keluarganya. Sesekali menjenguk klien bila ada perkembangan proses penyidikan, sehingga tidak ada kesan adanya ketidakpedulian PH,” tuturnya.
Mengenai adanya desakan dari PH untuk keluarga Kamirah segera mengirim uang kepada pelaku yang mengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim dengan alasan mengembalikan kerugian negara, dengan tegas Gindha menyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
“Idealnya PH memahami hal ini dengan baik. Jika benar ada desakan dari PH hingga keluarga kliennya mengirim uang ke pelaku yang mengaku Kasat Reskrim, tentu hal ini sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, bisa diduga yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri,” kata Gindha seraya menjelaskan jika dana itu merupakan pengembalian kerugian negara, maka penyerahannya harus dilakukan secara langsung kepada penegak hukum dan ada tanda terima secara resmi dari penegak hukum mewakili negara.
Terkait dengan dilakukannya penangguhan penahanan terhadap dua pelaku -Putri Romadhona dan Arie-, Gindha menilai, hal tersebut merupakan langkah yang tepat.
Mengapa begitu? “Karena perkara ini tidak berdiri sendiri. Apa yang dilakukan penyidik dan Kejari Lamtim sudah ideal berdasarkan hukum. Perkara ini tidak bisa maju bila tidak ada pelaku utamanya. Dan untuk menjamin HAM, penangguhan penahanan itu langkah tepat,” Gindha Ansori menambahkan.
Sebagaimana diketahui, aksi Putri Romadhona dan Arie dengan mengaku-aku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim kepada pengacara Kamirah, Bayu Teguh Pranoto, memang berhasil dihentikan polisi dengan menangkap keduanya pada 19 Maret lalu. Namun, belum lagi dua bulan dititipkan di Lapas Sukadana, kedua wanita yang informasinya berdomisili di Prabumulih, Sumatera Selatan, itu ditangguhkan penahanannya. Pada 17 Mei 2024 Putri dan Arie pun melenggang ke dunia bebas.
Apa alasan penangguhan terhadap dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim itu? Ternyata amat sederhana: Karena penyidik Polres Lamtim belum berhasil membekuk pelaku utamanya.
Dalam aksi penipuan terhadap Kamirah yang saat itu tengah disidik Polres Lamtim terkait kasus korupsi dana desa anggaran tahun 2017 senilai Rp 264 jutaan, Putri diketahui sebagai pemilik rekening, sedangkan Arie mencari orang yang membuat dan membeli rekening atas nama Putri Romadhona.
Berdasarkan penelusuran Selasa (24/12/2024) kemarin, ada indikasi kedua wanita itu bagian dari sindikat penipuan kelas kakap. Yang terungkap dari peran Arie. Diketahui, wanita berusia 36 tahun ini meminta suaminya yang tengah mendekam di salah satu Lapas di Sumatera Selatan, untuk mencari orang membuatkan rekening sekaligus membelinya.
Itulah rekening BRI nomor: 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona. Setelah rekening ditangannya, Arie mengirim buku rekening -dan ATM-nya- ke Budiman, yang diakui tinggal di Sulawesi Selatan, melalui jasa pengiriman.
Sudah sejauhmana Polres Lamtim menyisir aksi penipuan dengan “menjual” nama Kasat Reskrim ini? Kanit Resum Polres Lamtim, Bripka Arif, mengatakan bahwa untuk menyingkap perkara tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan guna menemukan jaringan Arie dan Putri yang bernama Budiman.
“Hanya memang, sampai saat ini Budiman yang kami yakini sebagai pelaku utamanya, belum berhasil ditangkap, sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan penyidikannya,” ucap Bripka Arif, Selasa (24/12/2024) siang, di ruang kerjanya.
Mengenai ditangguhkannya penahanan Putri dan Arie, ia menjelaskan, karena adanya petunjuk jaksa dari Kejari Lamtim, dimana pelaku utamanya belum tertangkap. Sementara peran Putri Romadhona hanya sebagai pemilik rekening dan Arie pembeli rekening.
“Selain itu, ada jaminan dari keluarga mereka. Itulah alasan penangguhan penahanan keduanya,” kata Bripka Arif.
Sebelumnya diberitakan, kasus dua wanita yang “menjual” nama Kasat Reskrim Polres Lamtim dan memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, Kamirah, hingga mengalami kerugian Rp 250 juta ini naik kepermukaan setelah FH -anak Kamirah- mengungkapnya Minggu (22/12/2024) lalu.
FH mengaku, “terjebaknya” keluarga mereka dalam kasus penipuan tersebut tidak lepas dari desakan penasihat hukum Kamirah, Bayu Teguh Pranoto.
Melalui pesan WhatsApp, FH membeberkan, semua berawal saat Bayu Teguh Pranoto, penasihat hukum ibunya, mengirimkan nomor rekening, dan meminta dirinya segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.
“Bayu meyakinkan saya bahwa dia sudah bertemu Kasat, dan dari Kasat tersebut dia mengaku mengetahui nominal kerugian negara yang harus dikembalikan, yaitu Rp 250 juta,” kata FH.
Atas permintaan pengacara itulah, pada hari Selasa, 6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer dana Rp 50 juta ke rekening yang diberikan Bayu. Yaitu rekening BRI dengan nomor: 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.
Setelah mentransfer, Bayu mengajak bertemu di Metro.
“Dan saat ketemu di Metro, Bayu menyampaikan bahwa pihak Polres minta hari itu uangnya dicukupkan jadi Rp 140 juta. Lalu pada hari itu juga, pukul 14.50 WIB, kembali saya transfer Rp 90 juta, sesuai permintaan pihak Polres, yang disampaikan Bayu kepada saya,” imbuhnya.
Tidak cukup sampai disitu. Keesokan harinya, tanggal 7 Februari 2024, Kamirah -sang ibu- dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamtim. Sebelum berangkat ke Polres, lagi-lagi sang pengacara meminta FH mentransfer uang agar kerugian negara sebesar Rp 250 juta dikembalikan seluruhnya.
“Karena kami niatnya baik dan ingin perkara yang menjerat ibu saya segera selesai, saya mentransfer uang kekurangannya, sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 100 juta pada pukul 10.37 WIB, selanjutnya pukul 10.52 WIB yang Rp 10 juta-nya,” aku FH seraya mengirimkan semua bukti transfer yang dilakukan keluarganya sesuai arahan pengacara sang ibu.
Ditambahkan, selepas mentransfer hingga total Rp 250 juta ke rekening atas nama Putri Romadhona sebagaimana desakan Bayu selaku PH sang ibu, ia berpikir mereka akan segera ke Polres untuk memenuhi panggilan.
Tapi apa yang terjadi? “Ternyata kami; saya, kakak perempuan saya, serta ibu saya, diajak ketemuan dulu oleh Bayu di rumah makan pindang sebelah kantor BPN Lamtim. Setelah itu kami diajak oleh Bayu ke Indomaret yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Disitu Bayu menelefon Kasat Reskrim, tapi saat itu nomor Kasat tidak aktif. Lalu Bayu memerintahkan kami untuk pulang ke rumah, dan Bayu pun pulang,” urai FH.
Anak mantan Kades Trisinar ini juga menceritakan, bahwa ibunya mengenal Bayu Teguh Pranoto, dari Dwi Pujo Prayitno yang merupakan ayah kandung Bayu.
“Saya sebenarnya benar-benar kecewa terhadap Bayu dan Dwi Pujo Prayitno ini, mas. Mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada kliennya. Selama ibu ditahan di Polres, sama sekali mereka tidak pernah mengunjungi ibu saya. Bahkan setelah mereka tahu kami ditipu, selama satu minggu hp Dwi Pujo Prayitno tidak bisa kami hubungi. Padahal dulu sebelum mentransfer uang atas perintah anaknya, saya sempat menelefon Pak Dwi Pujo Prayitno, minta pertimbangan beliau. Saat itu beliau begitu meyakinkan saya, untuk segera mentransfer kerugian negara. Kata beliau waktu itu, nggak ada masalah, transfer aja, nanti kalau terjadi apa-apa saya yang nabraknya,” ucap FH, menirukan ucapan Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui seorang tenaga pengajar di FH Unila.
Benarkah Bayu Teguh Pranoto selaku PH Kamirah mendesak FH mentransfer dana hingga Rp 250 juta ke rekening yang diberikannya, dan ternyata tertipu? Benarkah ia tidak mengenali suara Kasat Reskrim yang sesungguhnya sehingga begitu mudahnya “terjebak” dalam aksi penipuan yang merugikan kliennya? Sayangnya, Bayu sama sekali tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor hp-nya. (Team.red)