Lampung Selatan

Akhirnya, Nanang Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Natar Agung

182

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Setelah dipastikan tidak bisa memperpanjang jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan karena kalah dalam pilkada 27 November lalu, Nanang Ermanto akhirnya mau mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Natar Agung.

Dan kini, rekomendasi yang dikeluarkan Nanang selaku Bupati Lamsel itu telah di DPRD, serta akan mulai dilakukan pembahasan oleh Bamus pada awal tahun 2025 mendatang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Terkait telah dikeluarkannya rekomendasi persetujuan DOB Natar Agung, Sekretaris Umum Panitia Pemekaran DOB Natar Agung, Ali Sopian, mengaku bahagia.

“Surat itu sudah dinantikan sejak lama. Karena usulan pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2009,” ucap Ali Sopian, Sabtu (28/12/2024) siang.

Aktivis senior ini menceritakan, sejak awal pengusulan pemekaran Natar Agung, penuh dinamika dari Bupati ke Bupati. Banyak waktu yang terkuras, begitu juga dengan tenaga, pikiran bahkan emosi, sehingga wajar jika rekomendasi yang diberikan Bupati Nanang Ermanto merupakan kado indah bagi warga masyarakat lima kecamatan di akhir masa jabatan Nanang Ermanto.

Ali Sopian sedikit merinci upaya yang telah dilakukan oleh Panitia Pemekaran Natar Agung hingga turunnya surat rekomendasi tersebut. Menurut pendiri LBH Masa Perubahan ini, khusus di tahun 2024 memang panitia pemekaran sangat gencar melakukan loby ke berbagai pihak demi keberlanjutan pemekaran.

Diawali pada momen Idul Fitri pertengahan bulan April 2024, panitia mengadakan silaturahmi akbar di Masjid Raya Airan, Jati Agung, dimana acara tersebut dihadiri beberapa tokoh penting, seperti H. Zulkifli Anwar, Hanan A Razak, dan Abdul Hakim. Ketiganya adalah anggota DPR dan DPD RI dari daerah pemilihan Lampung. Hasil silaturahmi di Masjid Airan, panitia bersepakat untuk mengirimkan surat ke DPRD Lampung Selatan, meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Panitia Pemekaran Natar Agung, dan pihak terkait.

Tindaklanjut dari surat panitia, sambung Ali Sopian, pada tanggal 25 Juli 2024, Komisi 1 DPRD Lampung Selatan mengundang Panitia DOB untuk mengadakan RDP di Kantor DPRD Lampung Selatan.

“Kesimpulan RDP bahwa proses pemekaran Natar Agung sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, dan pimpinan DPRD meminta Bupati menyampaikan surat usulan ke Dewan agar diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Ali Sopian.

Hasil RDP di Komisi 1 langsung ditindaklanjuti Ketua DPRD saat itu, Hendri Rosyadi, SH, MH. Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/790/II.01/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, Hendri meminta Bupati Nanang Ermanto berkenan untuk menyampaikan surat usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Lampung Selatan sebelum berakhir masa jabatan anggota pada tanggal 19 Agustus 2024.

Namun sayang, hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, surat yang dinanti tak kunjung diberikan.

Barulah setelah anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik, melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/822/II.01/2024, Ketua sementara mengundang Panitia DOB untuk bertemu pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 13.30 WIB di ruang kerjanya.

Ali Sopian menguraikan, sebelum bertemu ketua sementara DPRD itulah, panitia DOB terlebih dahulu bertemu dengan Bupati Nanang guna melakukan audiensi dan saat bertemu dengan Panitia DOB, Nanang Ermanto memberikan janji akan merekomendasikan pemekaran Natar Agung sebelum cuti kampanye pilkada 2024.

Dan janji itu tidak ditepati. Baru setelah kalah pilkada, Nanang mengeluarkan rekomendasinya untuk DOB Natar Agung.

Mengapa baru sekarang? “Bisa saja Bupati tidak memberikan rekomendasi waktu itu karena khawatir akan dianggap mempolitisasi pemekaran Natar Agung oleh pihak-pihak tertentu, sehingga baru saat ini janji tersebut beliau tepati,” tanggap Ali Sopian dengan bijak. (Team.red)

Exit mobile version