TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dugaan kasus korupsi yang terjadi dilingkungan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yang saat ini prosesnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Alzier Dianis Thabrani mengatakan bahwa sejauh ini Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengungkapkan anggaran dana yang dikorupsi tersebut adalah dana yang berasal dari Participacing Interest (PI) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp. 271.557.614.910,00 (Rp. 271,5 miliar).
Dalam perkembangan kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa puluhan Pejabat Provinsi dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta telah melakukan penyitaan barang bukti kejahatan, baik dalam bentuk uang, asset maupun barang mewah lainnya.
Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo yang juga selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) juga menerima aliran dana yang berasal dari dana Participacing Interest sebesar Rp 322.835.100,00 dan dana tersebut sempat dikembalikan ke PDAM Way Guruh, akan tetapi dana tersebut langsung disita oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kejati harus menegaskan bahwa ini murni penegakan hukum dan tidak seorangpun bisa menyelamatkan para koruptor, termasuk Pj Gubernur Lampung,” kata Alzier, Sabtu (21/12).
Alzier melanjutkan, sudah cukup BUMD di Lampung jadi bancakan para pejabat yang tidak profesional. Dampaknya, BUMD terus merugi, padahal dibentuk untuk mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan kasus PT LEB membuka bobroknya BUMD dan bisa jadi langkah awal ‘bersih-bersih’ agar tak terjadi lagi penyimpangan dalam pengelolaan BUMD di Lampung,” tegas Alzier.
(Team.red)