Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto Menegaskan Kepolisian Harus Kerja Cepat Jangan Tunggu Kasus Viral

60
×

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto Menegaskan Kepolisian Harus Kerja Cepat Jangan Tunggu Kasus Viral

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan Kepolisian

Tintainformasi.com, Jakarta — Ramai di media sosial baru-baru ini, seorang karyawati sebuah toko roti mengalami penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jakarta Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, korban berinisial DAD menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Mendengar penjelasan korban dan kelanjutan kasus yang dipaparkan oleh Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan Kepolisian harus kerja cepat dalam menangani berbagai kasus hukum, sehingga tak perlu menunggu kasus tersebut viral.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Seharusnya cepat geraknya, sampai muncul di media itu no viral no justice, no attention no justice, macam-macam lagi istilahnya. Apa viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi kepolisian di tempat-tempat yang lain apapun kasusnya siapapun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum,” kata Rikwanto dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rikwanto pun menyoroti lamanya proses hukum dalam kasus penganiayaan kepada Dwi Ayu di Polres Metro Jakarta Timur. Menurutnya, hukum harus ditegakkan kepada semua orang, sehingga siapapun yang melapor ke Kepolisian harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

“Ini koreksi saja kepada (Polres Metro) Jakarta Timur dan pada seluruhnya anggota Kepolisian jangan pilih-pilih dalam model kasus. Jangan nanti-nanti (ditangani), kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani (maka) makin cepat terungkap karena semuanya bisa segar, terlalu lama makin kabur, ada distorsi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan yang dialami DAD, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan melakukan penahanan pada 16 Desember 2024. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *