Tintainformasi.com, Lampung — Sempat beberapa hari viral di tiktok video seorang majikan memarahi asisten rumah tangga (ART)-nya berinisial F dengan menyebut orang Lampung suka maling, berbuntut panjang.
Andreas (33), warga Pubian, Lampung Tengah, didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara, dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu suku (SARA) yang ada di Indonesia.
“Hari ini kami mendampingi pelapor melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap SARA oleh seorang majikan yang memarahi ART-nya dengan menyebut orang Lampung suka maling,” ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin (16/12/2024).
Dalam rilis yang dikirimkan ke media ini, Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka, didampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Anjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana, dan Fitri NA Kusuma, itu menjelaskan video viral tersebut berdurasi 49 detik, dimana penggunaan diksinya diduga merupakan ujaran kebencian adalah di detik ke 40 sampai dengan 49 detik.
“Perilaku sang majikan sangat melukai perasaan masyarakat Lampung, dengan mengatakan: Itu yang aku gak suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya gak pernah mau ngambil orang Lampung karena itu suka maling,” ujar Gindha yang dikenal sebagai Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa laporan ART terhadap majikannya tersebut diterima oleh Ka SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.
“Klien Kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor: 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor: 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2),” ucapnya. (Team.red)