Lampung Timur

Aset Tanah Pemkab Lamtim Seluas 220.079 M2 Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal, BPK RI Menilai Ini Bukti Pemerintah Tidak Mampu Mengelola

107
×

Aset Tanah Pemkab Lamtim Seluas 220.079 M2 Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal, BPK RI Menilai Ini Bukti Pemerintah Tidak Mampu Mengelola

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lamtim Tahun 2023, Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024.

Dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tercatat atas penggunaan tanah bangunan, Masjid Agung dan Islamic Centre yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPPKPP) dengan luas 220.079 meter2, dan tanah tersebut telah digunakan oleh pihak lain yang diduga belum diketahui pengelola atas setiap bidang tanah tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Aset bahwa total luas tanah Islamic Centre adalah 32 Hektar. Sedangkan pencatatan atas tanah itu berada pada dua dinas, yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga yang diatasnya terdapat Gedung Olahraga dan sirkuit sepeda, dengan sisa lahan yang masih kosong tercatat pada Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut penelusuran, pihak pengelola barang telah melaksanakan rapat membahas pemanfaatan aset tersebut beberapa kali, dan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pendataan terhadap pihak penggarap lahan seluas 22 hektare secara ilegal itu, untuk selanjutnya menetapkan sewa atas pemanfaatan lahan aset Pemkab Lamtim tersebut. Namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Dinas bersangkutan.

Selain temuan tentang dugaan unsur pembiaran terhadap aset tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak lain secara illegal, BPK juga mengungkap ada 24 temuan lainnya, diantaranya :

1.Penganggaran pendapatan asli daerah tidak rasional, pengendalian belanja tidak memadai dan terjadi defisit Keuangan Rill sebesar Rp 43.335.800.212,80.

2. Pembayaran tunjangan kepada 5 ASN pada dua OPD tidak sesuai ketentuan.

3. Perhitungan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan.

4. Perhitungan besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan serta pimpinan DPRD belum memperoleh Fasilitas kendaraan Dinas.

5. Pembayaran Honorarium pada 24 OPD tidak sesuai ketentuan.

6. Belanja bahan bakar dan pelumas serta belanja pemeliharaan kendaraan Dinas pada 9 OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.

7. Belanja Alat Tulis Kantor pada 4 OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.

8. Belanja perjalanan Dinas pada 6 OPD tidak sesuai ketentuan.

9. Belanja kegiatan kehumasan dan reses pada sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya.

10. Pertanggungjawaban dana BOSP di 11 sekolah pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.

11. Mekanisme pengeluaran dana BOK pada puskesmas Pakuan Aji tidak sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban dana BOK pada 13 Puskesmas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

12.pembayaran konsumsi, uang trasnportasi kepada Akseptor, dan honorarium jasa medis atas kegiatan PKP-MKJP pada Dinas P3AP2KB tidak sesuai kondisi sebenarnya.

13. Pengelolaan belanja uang dan jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga atau pihak lain/masyarakat pada Dinas Sosial tidak sesuai ketentuan.

14. Pengelolaan belanja Hibah pada 11 OPD kurang memadai.

15. Belanja hibah pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana kejari lamtim tidak sesuai ketentuan, belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 267.819.391,83.

16. Kekurangan Volume sebesar Rp 233.063.930,43 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 256.571.279,34 atas belanja hibah 18 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 2 OPD.

17. Kekurangan Volume sebesar Rp 100. 222.148,51 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 194.233. 224,93 atas belanja hibah 4 Paket pekerjaan jalan Desa pada Dinas PUPR.

18. Pengelolaan belanja bantuan sosial pada 2 OPD Kurang Tertib.

19. Kekurangan volume sebesar Rp 80.920.641,55 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 367.596.497,59 atas belanja modal 9 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 3 OPD.

20. Kekurangan volume sebesar Rp 611.926.280,24,tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 1.660.204.471,70 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp 64. 831.859,79 atas belanja modal 10 paket pekerjaan rekonstruksi jalan pada Dinas PUPR.

21. Bagi hasil pajak dan retribusi Daerah kepada pemerintah Desa belum disalurkan sebesar Rp 11. 014.165.100,63.

22. Penatausahaan persediaan pada Dinas Kesehatan dan BLUD RSUD Sukadana kurang tertib.

23. Penatausahaan aset tetap kurang tertib.

24. Pencatatan utang belanja pada Dinas PUPR Kurang memadai

Terkait ketidakmampuan jajaran Pemkab Lamtim mengurus aset tanah di kawasan Islamic Centre Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli menilai bahwa tindakan tersebut telah merugikan Pemerintah Daerah yang karena kelalaian Pengurus sehingga asset tanah tersebut tidak memberi manfaat sama sekali dan bahkan tidak menutup kemungkinan bakal memicu terjadinya sengketa.

Disamping itu tentang adanya 24 temuan lainnya, sudah selayaknya menjadi perhatian yang serius baik oleh Pemerintah Daerah itu sendiri maupun oleh Aparat Penegak Hukum, sebab dalam temuan tersebut juga ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang mengarah terhadap perbuatan melawan hukum.

Dan oleh karenanya LSM Pematank mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung untuk lebih pro aktif dalam mensukseskan Asta Cita Presiden dalam upaya pengentasan tindak pidana korupsi dalam lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur.

itu, Mudabbar RI, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Kita Bisa (BERKITAB) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (512/2024) kemarin, kepada media ini menyatakan, tidak jelasnya pendataan atas beberapa pihak yang selama bertahun-tahun telah memanfaatkan aset pemkab secara ilegal itu bisa jadi merupakan modus para pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memberikan kontribusi apapun kepada Pemkab Lamtim selaku pemilik aset.

“Dan bukan tidak mungkin terjadi pembagian keuntungan dibalik layar dengan oknum dinas terkait. Kasus pemanfaatan aset pemerintah secara ilegal semacam ini tidak akan berlangsung lama tanpa ada persekongkolan. Kemungkinan ini yang harusnya ditelusuri oleh Inspektorat,” kata Mudabbar RI. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *