Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 164 kejadian khusus pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2014 pada Rabu (27/11) yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terdapat 164 kejadian khusus seperti kekurangan surat suara, surat suara rusak, logistik lainnya serta kejadian khusus lainnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir di Bandarlampung.
Dia menjelaskan bahwa surat suara tertukar terjadi di 34 tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan surat suara 96 TPS, surat suara rusak satu TPS, logistik lainnya satu TPS, kejadian khusus lainnya 32 TPS.
“Hasil pengawasan menunjukkan terdapat kekurangan surat suara di 10 kabupaten,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, surat suara kurang terjadi di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulangbawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulangbawang Barat.
“Sementara kejadian khusus surat suara tertukar di Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Tim pengawas juga mendapati adanya surat suara rusak di Lampung Barat, terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara,” kata dia.
Hamid juga menyampaikan pada saat pemungutan suara, seorang warga mengaku sebagai pemantau pemilihan memaksa masuk ke area TPS 02 di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Tetapi tidak diperkenankan masuk oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas TPS,” kata dia.
Menyikapi kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara tersebut, lanjut dia, jajaran panwaslu melakukan berbagai upaya tindak lanjut. Pertama, menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, kemudian, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami juga melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut, memperkuat koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas,” kata dia.
Pada sisi lain, Hamid juga menyampaikan Bawaslu Provinsi selain mengawasi jalannya kampanye, Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang.
“Bawaslu bersama tim pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, berhasil menertibkan 90.910 APK yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung,” kata dia.