DPRDLampungTanggamus

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 5,7 Miliar di Sekretariat DPRD Tanggamus

294
×

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 5,7 Miliar di Sekretariat DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengantongi 5 temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 5.745.349.135, pada tahun 2023.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang undangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun 2023, Potensi kerugian negara itu diantaranya:

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Pada realisasi anggaran Pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 miliar, Belanja langganan jurnal/ surat kabar/ majalah sebesar Rp 1,546 miliar, Belanja kegiatan Reses, Sosper dan Wasbang Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 736.405.000, Belanja Honorarium sebesar Rp 190.960.000, dan Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 84.123.700.

Atas permasalahan tersebut Pj. Bupati Tanggamus melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Tanggamus agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban 5 temuan belanja kegiatan-kegiatan tersebut dan dalam mengusulkan anggaran memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

Kemudian, Memproses kelebihan pembayaran 5 temuan belanja kegiatan-kegiatan tersebut kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara hingga saat ini, Kerugian yang diderita Negara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut, masih sekitar 2 miliar lebih, belum dikembalikan ke kas daerah.

Hal tersebut disampaikan sumber yang enggan namanya disebut kepada Tipikor news Senin 16 Desember 2024.

Menurutnya, harusnya pihak aparat penegak hukum sudah bisa menindak lanjuti kerugian negara ini pada tingkat penyelidikan.

Sebab, proses pengembalian uang Negara pada Sekretariat DPRD Tanggamus sejak Rekomendasi BPK dikeluarkan, sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan.

Bagaimana tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Gunawan atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *