TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Pada pemberitaan sebelumnya disampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari para Aparatur Pemerintahan Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan bahwa mereka merasa belum atau tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis atas pendirian usaha Kolam Renang Water World Lampung, sehingga usaha tersebut patut diduga belum mengantongi izin resmi.
Dalam pemberitaan ini muncul pengakuan dari para warga yang berdomisili di Perumahan Pemda bahwa semenjak beroperasinya usaha Kolam Renang Water World Lampung tersebut mereka merasakan dampak negatifnya, yakni tercemarnya sumber air bersih masyarakat maupun pencemaran udara yang bersumber dari pembuangan limbah kaporit.
Selain menimbulkan bau yang tidak sedap, akibat limbah kaporit ini juga belum terkonfirmasi apakah juga berdampak terhadap gangguan Kesehatan ataukah mungkin sudah ada anggota masyarakat yang menderita suatu penyakit yang diakibatkan dari limbah tersebut.
Keluhan lain yang disampaikan oleh masyarakat warga Perumahan Pemda adalah pada saat terjadi hujan maka lingkungan Perumahan Pemda terdampak banjir, ini mungkin disebabkan tatakelola saluran pembuangan air hujan atau limbah yang tidak memenuhi standar keamanan lingkungan, sehingga masyarakat harus merasakan dampak negatifnya.
Kepala Dusun (Kadus) Perumahan Pemda, Azari dalam konfirmasinya membenarkan apa yang telah disampaikan warga tersebut diatas, pada saat lahan tersebut dikelola oleh CV. Bumi Waras dan dimanfaatkan untuk tanam tumbuh maka tidak pernah timbul persoalan dengan warga yang menghuni Perumahan Pemda.
“Semenjak lahan tersebut oleh PT. Tata Semesta Sungai Budi Group dialihfungsikan pemanfaatannya menjadi Kolam Renang Water World Lampung maka timbullah permasalahan dengan warga sekitar, seperti banjir dan limbah kaporit yag mencemari sumber air bersih masyarakat,” jelas Azari, Senin (23/12/2024).
Untuk memenuhi unsur balance dalam pemberitaan, media melakukan konfirmasi melalui saluran telepon terhadap Pengelola Kolam Renang Water World Lampung, Rio, akan tetapi meski terlihat ponselnya aktif yang bersangkutan enggan untuk menjawab konfirmasi wartawan.
Ketua Umum DPP LSM Pematank, Suadi Romli menilai bahwa bilamana Pengelola Kolam Renang Water World Lampung tetap bersikukuh mengatakan bahwa pendirian usaha ini telah mengantongi izin yang resmi, sementara Kepala Desa Way Huwi, Yani berikut para Perangkatnya menyatakan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan rekomendasi secara tertulis atas pendirian usaha tersebut.
Dengan demikian, maka kalaupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan izin atas usaha tersebut maka dapat diduga bahwa izin dimaksud tidak sah dan tidak melalui prosedur kelayakan lingkungan.
Suadi Romli menyampaikan lebih lanjut bahwa rekomendasi izin lingkungan atau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) merupakan bagian dokumen penting untuk pengurusan izin usaha selanjutnya selain AMDAL, UPL dan UKL, hal ini sejalan dengan maksud PP No 5 tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Atas kejadian tersebut diatas, Suadi Romli mendesak kepada DPMPTSP Lampung Selatan untuk meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan terhadap usaha Kolam Renang Water World Lampung, selain itu perlu pula untuk melihat secara langsung dampak pencemaran yang dirasakan oleh masyarakat selama ini.