Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Korupsi dan birokrasi Korupsi menjadi masalah utama yang membayangi pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2024, terdapat lebih dari 900 kasus korupsi terkait Dana Desa yang diungkap, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Modus operandi korupsi bervariasi, mulai dari penggelembungan anggaran proyek, proyek fiktif, hingga pemotongan dana oleh aparat desa dan pejabat daerah. sabtu (07/12/2024).
Salah satu kasus yang mencolok di Desa Beluran Panjang Kecamatan Tabir, Merangin Jambi, di mana kepala desa nya Lukman diduga menggelapkan dana desa tahun 2022-2023. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas ketahanan pangan dan jalan desa, justru masuk ke kantong pribadi pejabat desa. Masalah korupsi ini diperparah dengan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana. Di banyak desa, masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi penggunaan Dana Desa.
Anggaran dana desa yang di curigai dan ketika awak media melakukan konfirmasi ke lapangan, berjumpa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamel mengatakan, “tidak ada alokasi dana penguatan ketahanan pangan atau lumbung desa, yang sesuai di laporan anggaran dana tahun 2022 senilai Rp.154.000.000,- akan tetapi di alihkan dalam bentuk bantuan benih padi”, Ucap Sekdes.
Banyak anggaran yang di pertanyakan, “anggaran dana desa tahun 2022 dengan keadaan mendesak senilai Rp.306.000.000,- belum jelas keperuntukan nya, dan anggaran dana desa di tahun 2023 dana untuk peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi atau jagung) senilai Rp.50.200.00, tidak ada mesin atau alat yang di beli yang sesuai data tersebut dan tidak ada kades bahas dengan kami”, ungkap nya.
Di lain tempat Sekretaris Desa Humaidi pun berucap, “emang tidak ada pak masalah anggaran penguatan lumbung desa dan pembelian alat giling padi yang tertera di data anggaran dana desa di tahun 2022 dan 2023 itu, kades pun tidak pernah membahasnya”, kata sekdes.
Kabiro media tinta informasi Rian mengungkapkan,”Ada beberapa bukti yang kuat dari data dana desa tidak sesuai dengan di lapangan dan ada dugaan korupsi kades Lukman untuk anggaran Dana Desa(DD) periode 2022-2023 yang merugikan negara,” jelasnya.
Hukuman untuk tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini, korupsi diartikan sebagai tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Hukuman untuk tindak pidana korupsi dana desa dapat di pidanakan dengan Pidana penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Rian menambahkan, “untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas inspektorat merangin yang terkait untuk segera mengusut dan menindak lanjuti dugaan korupsi kades Lukman desa Beluran panjang kec. Tabir kab. Merangin Jambi”, tambah Rian.