Tintainformasi.com, Lampung — DPRD Provinsi Lampung melalui Ketua Komisi II, Ahmad Basuki, menyatakan apresiasinya kepada perusahaan-perusahaan tapioka yang telah menunjukkan perhatian dan mendengarkan keluhan serta jeritan kesulitan masyarakat. Hal ini seiring dengan keputusan Pj Gubernur Samsudin yang menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung sebesar Rp 1.400 per-Kg, mulai hari Selasa (24/12/2024) ini.
Meski harga singkong telah dinaikkan dari Rp 900 per-Kg menjadi Rp 1.400 per-Kg, namun Ahmad Basuki menegaskan, pansus mengenai singkong tetap jalan terus.
Sebagaimana diketahui, keputusan harga singkong menjadi Rp 1.400 -dari kesepakatan tahun 2021 dengan nilai Rp 900- tersebut diambil setelah digelar rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, dan sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, serta DPRD Lampung pada Senin (23/12/2024) siang kemarin di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Dihubungi Selasa (24/12/2024) pagi, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menyatakan Komisi II DPRD Lampung akan tetap mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Menurutnya, hal ini penting, mengingat singkong belum ditetapkan sebagai komoditas strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung. Produksi tahunannya melebihi komoditas jagung atau padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan,” ungkap Abas, sapaan akrabnya.
Komisi II, lanjut politisi PKB ini, tidak ingin hanya sekadar seperti “pemadam kebakaran”. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani dan perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pembentukan pansus, menurutnya, akan melahirkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (pergub) sebagai landasan dalam penetapan harga singkong yang lebih adil.
“Kami berharap, dengan adanya produk hukum ini, kedepannya harga singkong dapat ditetapkan dengan lebih stabil dan berkeadilan, tidak hanya sebagai upaya pemadam kebakaran,” tambahnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur ini menambahkan, rekomendasi pansus akan disampaikan kepada kepada DPR RI dan Kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan demikian, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum diberikan.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terjamin, serta harga singkong dapat terjaga dengan adil bagi semua pihak,” ucapnya lanjut. (Team.red)