TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwaakilan Lampung telah merekomendasikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Lampung Timur agar segera mengembalikan uang kelebihan pembayaran atas belanja langgaran Surat Kabar dan Majalah pada tahun 2022 senilai Rp. 689.920.000,00 ke Kas Daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya kelebihan pembayaran atas belanja langganan surat kabar dan majalah di Sekretariat DPRD juga di Setdakab Lamtim sebesar Rp 689.920.000 pada tahun anggaran 2022 tersebut telah diungkap BPK pada LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023, tertanggal 13 Mei 2024.
Dan direkomendasikan agar Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur mengembalikannya ke kas daerah. Namun, hingga tahun 2024 akan berakhir, tidak ada data dan fakta yang menunjukkan penanggungjawab penggunaan anggaran di kedua institusi itu telah melakukan pengembalian uang rakyat ke kas daerah.
Bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, LHP BPK bersifat final, dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP tersebut kepada publik. Yang terjadi di lingkungan Pemkab Lamtim –dengan cueknya Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten- menunjukkan tidak taat pada ketentuan perundang-undangan. Dan sudah sewajarnya bila APH, baik dari Polres maupun Kejari, melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 silam pemkab setempat menganggarkan belanja langganan surat kabar atau majalah sebesar Rp 2.822.910.000. Dari kegiatan inilah BPK menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten dengan total Rp 689.920.000.
Menurut hasil pemeriksaan fisik atas belanja langganan koran dan majalah, bahwa tidak semua biro media surat kabar atau majalah mengirimkan barang sesuai yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pencatatan surat kabar yang diterima, juga tidak dilakukan dengan semestinya oleh petugas pencatat, baik PPTK maupun bendahara pengeluaran. Pun pembayaran tagihan surat kabar tidak dilakukan dengan pengujian kebenaran prestasi pekerjaan atas surat kabar yang dikirimkan.
BPK telah melakukan pemeriksaan fisik atas surat kabar secara sampling pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim pada tanggal 24-27 Maret 2023 untuk memperoleh data terkait pencatatan dan pembayaran biaya langganan surat kabar harian maupun mingguan.
Diketahui, pada Sekretariat DPRD disebutkan penyedia tahun 2022 sebanyak 8 hingga 198 media, namun hasil pemeriksaan fisik hanya terdapat 26 media. Sementara pada Sekretariat Daerah Kabupaten, penyedia surat kabar sebanyak 101 hingga 110 media, kenyataannya hanya 13 media saja.
Diuraikan lebih lanjut oleh BPK bahwa hasil wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa penentuan besarnya jumlah eksemplar untuk setiap media berdasarkan jumlah media yang beredar di Kabupaten Lampung Timur, dan jumlah ketersediaan anggaran. Bukan berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing OPD dan kebutuhan anggota DPRD.
Atas kondisi ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta telah terjadi selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp 689.920.000. Dengan perincian: Pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp 276.320.000, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rp 413.600.000.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamtim agar memerintahkan Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 689.920.000 itu dan menyetorkannya ke kas daerah.
Atas rekomendasi BPK tersebut diatas, Sekretaris DPRD (Sekwan), M. Noer Alsyarif dalam konfirmasinya melalui saluran WhatsApp, Rabu (18/12/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana kelebihan pembayaran tersebut ke Kas daerah, akan tetapi yang bersangkutan mengakui tidak mengetahui jumlah dana yang dikembalikan tersebut.
Tentu saja hal ini mengherankan. Pasalnya, selaku Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD Lampung Timur, telah menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya untuk menuntaskan kelebihan pembayaran senilai Rp 276.320.000 tersebut. Malah, M. Noer Alsyarif menyatakan bila kelebihan pembayaran tidak sebanyak yang menjadi temuan BPK. Namun, ia juga tidak menjelaskan berapa nominal kelebihan pembayaran versinya. (Team.red)