Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kades Desa Gading Jaya Kec. Tabir Selatan Kab.Merangin Jambi Diduga Memfiktipkan Laporan Anggaran APBDES Dana Desa Tahun 2024 Untuk Dikorupsi

2542
×

Kades Desa Gading Jaya Kec. Tabir Selatan Kab.Merangin Jambi Diduga Memfiktipkan Laporan Anggaran APBDES Dana Desa Tahun 2024 Untuk Dikorupsi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Kades gading jaya Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Jambi tidak transparan dalam Pengelolaan dana desa di APBDES dana pembangunan /rehabilitas /peningkatan/kios milik desa Rp.167.860.000 ada dugaan kades inisial NW memfiktifkan anggaran dana desa tersebut.

Media tinta informasi online dan tv sudah konfirmasi sama Kades inisial NW dan ada pertemuan di Kantor desa gading jaya, senin 30 Desember 2024.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam keterangan kades untuk pembangunan /rehabilitas /peningkatan pasar dan. Los dll dengan anggaran Rp.167.860.000.- “itu tidak ada yang ada pembangunan rehap Rumah bataku Dana anggaran Rp13.365.000.- di samping kantor desa pembangunan tersebut berupa Lantai kasar ruko BUMDES desa gading jaya 4×6 meter dana 10 juta lebih”, ungkap Kades.

Awak Media jumpa Di kantor desa, dalam Hal Ini kades tidak ada Keterbukaan dalam APBDES desa nya ke publik, Namun keterangan masyarakat juga tidak Ada pembangunan rehabilitas pasar mau pun Los tahun 2024, yang ada cor lantai ruko bumdes desa kata masayarakat.

Namun pembangunan pasar rehabilitas itu tidak ada dalam Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa (SPJ DD) anggaran, Dalam Pertemuan Kades akan buka data APBDES menunjukan data pembangunan 2024 baik perupa Data mau pun pisik, akan tetapi setelah pertemuan kades inisial NW enggan memberikan laporan APBDES tahun 2024.

Ada dugaan kades dan perangkat desa gading jaya memfiktipkan anggaran untuk di korupsi Dana desa dalam Pembangunan rehabilitas peningkatan pasar desa yang di kelola dana desa APBDES 2024 anggaran Rp.167.860.000.-.

Dalam Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi dana desa adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat merugikan keuangan negara.

pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda sesuai aturan yang berlaku.

Tim media Tintainformasi.com dan media yang lain berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait agar segera turun untuk menindaklanjuti dugaan Korupsi kades Gading Jaya Inisial NW.

(Team.kabiro.merangin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *