Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Tim media Tinta informasi kabiro Merangin melakukan pengecekan di lokasi Jalan Usaha Tani (JUT) di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Pulau lebar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin Jambi, periode anggaran 2022-2024.
Diketahui anggaran dana desa tersebut di alokasikan untuk Jalan Usaha Tani (JUT) nilai anggaran tahun 2022 senilai Rp.300.000.000.- anggaran tahun 2023 Senilai Rp.132.500.000.- dan anggaran tahun 2024 senilai Rp.84.800.000.-., diduga semua pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di desa Pulau lebar fiktip.
Dalam keterangan warga sekitar desa pulau lebar, yang enggan di sebut namanya mengatakan”Tidak ada pak pembangunan jalan usaha tani di desa ini dari tahun 2022 sampai saat ini, yang ada jalan nya semak belukar pak, semua pembangunan jalan itu asal jadi”, ucap warga.
“Ya benar pak tidak ada kegiatan pembangunan jalan usaha tani di desa ini, ada pun itu jalan nya semak belukar untuk warga lewat ke kebun, bisa di cek jalan nya gak layak untuk di lewati”, kata warga kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Warga berharap agar untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di desa pulau lebar cepat di realisasikan, jangan anggaran yang sudah ada tapi tidak ada kegiatan pembangunan sekali, malah dana anggaran di korupsi kepala desa.
Tim kabiro merangin jambi akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan seluruh pihak terkait dalam dugaan Korupsi Anggaran dana desa di desa Pulau lebar ini.