Tintainformasi.com, Lampung Selatan —Kepala Desa Way Huwi memastian tidak pernah mengeluarkan Dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam ranang Water World Lampung.
Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Gruop, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.
“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis (12/12/2024).
Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.
“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” ujar Yani Kades Way Hui.
Semenatara meneger kolam renang Water World Lampung Rio telah mengklaim sudah mengantongi dokumen persetujuan atau izin warga masyarakat lingkungan atas usaha kolam renang
“Keberadaan Kolam renang Water World Lampung sudah ada persetujuan atau izin lingkungan dan izin usaha, tidak mungkin kami membuka kolam tidak ada izin,” kata Rio selaku meneger Kolam renang, Kamis (12/12/2024).
Rio mengaku kolam renang Water World Lampung merupakan anak usaha dibawah PT. Tata Semesta Sungai Budi Gruop yang telah mengurus segala perizinan kolam tersebut, dalam.proses pengurusan izin, pihaknya telah mendapati tanda tangan warga sekitar kolam.
“Saya tidak kenal kepala Desa Way Huwi, kami sudah mendapati izin dan persetujuan tanda tangan warga, segala urusan perizinan langsung tanya ke kantor PT Tata Semesta Sungai Budi yang merupakan perusahaan yang membawahi usaha kolam renang Water World Lampung, kalau saya selaku meneger dalam pengelolaan di wahana kolam renang,” kata Rio.
Seperti diberitakan sebelumnya Wahana Kolam Renang Water World Lampung diduga belum mengantongi Izin, sehingga pengunjung mulai resah, dugaan kuat tidak Wahan kolam renang Water World Lampung yang terletak di Jl Airan III, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, belum mengantongi izin, sehingga tidak adanya jaminan memberikan keamanan dan kenyamanan ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, karena kolam renang tersebut sacara legalitas usaha belum mengantongi izin.
“Bagaimana jika terjadi kecelakàan dalam wahana kolam renang ini, kalau izin belum ada. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada korban jiwa,” kata Siti salah satu pengunjung wahana kolam renang Water World Lampung yang merasa resah, Rabu (11/12/2024).
Ia menyayangkan dengan keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung, yang tidak dilengkapi izin sehingga membuat kekhawatiran jika untuk datang kembali menikmati beragam wahana air dan fasilitas yang lengkap, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
“Kami sangat menyayangkan destinasi wisata wahana air water world Lampung terbilang lengkap, sesui dengan mahalnya harga tikat masuk Rp 55.000 hingga Rp65.000, tapi kalau tidak ada rasa kepastian aman dan nyaman, buat apa berkunjung ke sini. Wahana kolam renang memang terlihat sangat rentan terjadinya musibah seperti tenggelam dan kecelakan ketika dalam permaian wahana air kolam,” ungkapnya.
Dugaan tidak berizin kolam renang Water world Lampung diperkuat dengan pernyataan Tukiman Kadus 5 Desa Way Hui menegaskan, sejauh ini diketahui keberadaan kolam renang Water World Lampung belum mendapatkan izin lingkungan.
“Kami selaku warga belum pernah memberikan Izin lingkungan terkait berdirinya usaha kolam renang Water World Lampung” ungkapnya.
Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pebgelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membagun usaha kolam renang, namum dalam pertemuan tersebut pihak pengelola kolam renang tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalulintas yang kedepanya akan menimbulkan masalah baru ditengah lingkungan masyarakat.
“Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap oprasional dan berjalan, kami khawatir kedepanya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak dengan lingkungan warga,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan patauan dikolam renang Wahana Water World Lampung yang terkesan dipaksakan oprasional tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Dimana wahana kolam renang water world dengan berbagi permainan air dari anak-anak hingga dewasa, yang terbilang rentan terjadinya kecelakaan, itu terlihat masih minimnya alat pengaman yang berada di sekitar kolam.
Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang.
Diaman terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus. Selanjutnya Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya kejadian menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain dikolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuan orang dewasa.
Terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak. (red)