Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kantor Desa Tanjung Beringin Kec. Tabir Barat Kab.Merangin Jambi Kibarkan Bendera Kusam Dan Robek Serta Kantor Kosong Pada Jam Kerja

1482
×

Kantor Desa Tanjung Beringin Kec. Tabir Barat Kab.Merangin Jambi Kibarkan Bendera Kusam Dan Robek Serta Kantor Kosong Pada Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Marzuki Kepala desa Tanjung Beringin kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi biarkan sang pusaka negara Robek dan kusam berkibar di kantornya, hal ini diketahui oleh awak media. (30/12/2024).

Pada Hari senin tanggal 30 Desember 2024 awak media Tintainformasi.com berkunjung ke desa Tanjung Beringin, diketahui bahwa kantor desa dalam keadaan kosong melompong tampa satu pun aparatur staf desa, saat awak media ingin menanyakan perihal kenapa kok bendera merah putih kita Robek dan kusam yang sudah tak layak dikibarkan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebagai kontrol sosial awak media menyampaikan kepada ketua BPD desa Tanjung Beringin yang tidak jauh dari desa, perihal bendera robek dan kusam, awak media menilai seakan akan kepala desa Marzuki beserta pegawainya lalai dan tidak menghargai lambang negara termasuk bendera negara,” ujar awak media.

Dalam keterangan Ketua BPD “kami Juga jarang kantor desa  kalau tidak Penting, begitu juga kades jarang aktivitas kantor, dan perihal bendera kusam dan robek saya baru tau ini”, ucap ketua BPD.

Padahal jam pukul 13.30 tapi kantor desa nampak kosong dan tidak terawat di tambah bendera kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor desa Tanjung Beringin.

Mengenai bendera dan lambang negara juga diatur dalam undang undang dasar 1945 pasal 35 dan 36A yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.

Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat, agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Namun tidak dengan kepala desa Marzuki beserta aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar, artinya jelas bahwa kepala desa beserta staf nya tidak menghormati simbol simbol negara yang sudah tertuang dalam UUD 45.

Dalam hal ini tim media tintainformasi.com berharap pemerintah dan bupati Merangin Jambi agar Menindaklanjuti desa Tanjung Beringin kecamatan Tabir Barat, yang mana kepala desa dan pegawainya yang jarang aktif di kantor dan mengibarkan bendera kusam dan robek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *