Tintainformasi.com online dan tv, Merangin Jambi — Beredarnya vidio alat berat untuk Pertambangan Tampa Ijin (PETI) dugaan pemilik kades Batang kibul kecamatan Tabir Barat M.Nizar berkerja di desa baru kibul. Kec tabir barat 20/12/2024.
Alat berat tambang kades M.Nizar diduga merek sumitomo dan hitaci, beredar nya dugaan tentang tambang emas ilegal milik M.Nizar mengunakan alat berat sudah melanggar Undang-undang Pertambangan tanpa izin atau illegal mining diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Sanksi pidana untuk pertambangan tanpa izin adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp.100.000.000,00
Terpantau dengan berita online dugaan kades M.Nizar beraktivitas Pertambangan Tampa Ijin (PETI) dari tahun 2019.
Dengan adanya kegiatan PETI tersebut sudah cukup dinilai, dampak negatif bagi masyarakat dan alam sekitar, keindahan alam musnah kejernihan air saluran sungai keruh dan juga bisa berdampak banyak penyakit bagi masyarakat setempat.
Dengan hasil konfirmasi dilapangan, Narasumber yang tak berkenan disebut namanya mengatakan, “jujur bang kami ini sebagai masyarakat biasa tidak bisa berbuat apa apa, kami hanya bisa melihat saja, kalau pemilik kegiatan aktivitas PETI ini itu milik kades batang kibul bang, tapi yang ngurus dilapangan itu adalah Edo bang ipar nya pak kades itu.” Pungkas nya.
Terlihat kegiatan PETI tersebut hampir saja memakan bahu badan jalan, jalan poros kabupaten Merangin, dan dampak nya sangat miris, Dengan adanya pemberitaan lewat media online ini, team awak media ini dan rekan rekan meminta dengan tegas dengan pihak yang terkait Polda dan Polres Kabupaten Merangin Jambi agar bisa mengambil tindakan sesuai UUD yang berlaku di pemerintahan ini.
(Team.kabiro.merangin.jambi)