Tintainformasi.com, Bandar Lampung — M.KHOIDIR usia 19 tahun Warga Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran kehilangan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), melapor ke aparat penegak hukum ( APH ) kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Sektor Kemiling,Rabu ( 18/12/2024 ).
Surat Tanda Penerima Laporan nomor : STPL / C1/ 180 / XII / 2024 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR KEMILING.Menerangkan bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 jam 17.00 Wib telah datang ke Polsek Kemiling kota Bandar Lampung seorang laki-laki mengaku bernama M.Khoidir,( data Indentitas lampir ).
Melaporkan telah kehilangan surat berharga / barang berharga berupa 1 lembar STNK ( data terlampir ) milik M.Khoidir.
Kehilangan di ketahui oleh yang bersangkutan pada hari Senen tanggal 16 Desember 2024 jam 15.30 Wib, jln : Teuku Cik Ditiro, Perum Beringin Raya Kecamatan Kemiling kota Bandar Lampung.
Pada kalimat terahir yang tertulis di STPL,menerangkan bahwa surat keterangan kehilangan berlaku 14 hari terhitung dari tanggal dilaporkan,bukan sebagai pengganti atas surat/barang yang hilang melainkan untuk keperluan mengurus kembali barang /surat-surat yang hilang / rusak.
Dengan terbitnya berita ini, M.Khoidir dan orang tuanya berharap kepada publik,bagi yang menemukan surat STNK atas nama M.Khoidir di mohon bisa menghubungi nomor Hp +62 812-7280-4126.Sebagai ucapan tanda terimaksih yang bersangkutan akan memberikan imbalan sepantasnya.
( tri & tim Gwi )