Lampung

Kepala BULOG Lampung Didesak Segera Berikan Jawaban Terkait Kekurangan Tonase Pengiriman Beras ke Gudang BULOG Jambi

194

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Diberitakan sebelumnya bahwa Badan Urusan Logistik (Bulog) Lampung pada tanggal 23 November 2024 telah mengirimkan beras sebanyak 760 Koli/38 ton ke Gudang Bulog Jambi, pengiriman ini melalui jasa ekspedisi PT. CBM yang disopiri oleh DN.

Sesampainya beras tersebut di Gudang Bulog Jambi maka oleh Kepala Gudang Bulog Jambi, Redy dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat kekurangan atau susut muatan sebanyak 2.160 Kilogram, dengan rincian sebagai berikut : Timbangan beras yang baik ada 147 sak / 7.350 kg, sementara Timbangan beras yang rusak : 613 sak / 28.490 kg.

Kepala Gudang Bulog Jambi, Redy mengajukan klaim terhadap DN selaku Sopir PT. CBM, kemudian DN juga mengatakan bahwa yang bersangkutan akan mempertanyakan masalah tersebut kepada Kepala Bulog Lampung yang telah mengirimkan beras tersebut dan untuk menindak lanjuti masalah ini DN memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Andika Pratama, SH & M. Hidayat Tri Ansori, SH., CLE.

DN yang didamping Penasehat Hukum pada tanggal 28 November 2024 datang ke Kantor Bulog Lampung untuk menghadap kepada Kepala Bulog Lampung Nurman Susilo dengan maksud melakukan klarifikasi atas adanya kekurangan tonase dalam pengiriman beras ke Gudang Bulog Jambi.

Sesampainya di kantor Bulog Lampung, DN berserta Penasehat Hukum diterima oleh Hendrawan selaku Supervisor PT. Jasa Prima Logistik yang mengatakan bahwa Kepala Bulog Lampung sedang tidak berada ditempat dan yang bersangkutan berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Bulog Lampung.

Selanjutnya, Penasehat Hukum Andika Pratama, SH & M. Hidayat Tri Ansori, SH., CLE melayangkan surat somasi kepada Kepala PT. Jasa Prima Logistik Bulog Lampung dengan nomor surat : 022/SMS/PID/LAWFIRM/11/24, tertanggal 03 Desember 2024.

Sehari setelah itu, yaitu pada tanggal 04 Desember 2024 Kepala PT. Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog Lampung, Aaqyud memenuhi panggilan dan hadir di Kantor Hukum Jln. Perum Korpri Sukarame Bandar Lampung untuk menyampaikan klarifikasi atas somasi yang diterima.

Klarifikasi yang disampaikan sebagai berikut :

— Bahwa masalah kekurangan tonase dari pengiriman beras sebanyak 760 sak/38.000 kilogram yang dinyatakan susut sebanyak 2.160 kilogram oleh Kepala Gudang Bulog Jambi tersebut permasalahan hanya akan dilimpahkan kepada PT. Ceng Jie Ekspedisi Lampung karena dia yang berkontrak ter-dapat PT. Jasa Prima Logistik, selanjutnya.

— Bahwa PT. Ceng Jie Ekspedisi Lampung akan mengklim terhadap PT. CBM, karena PT. CBM yang melaksanakan pengiriman beras dari Gudang Bulog Lampung ke Gudang Bulog Jambi tersebut.

Dari rangkaian klarifikasi yang disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa para Rekanan Bulog Lampung ini saling tuding dan saling lempar permasalahan, sehingga tidak ada upaya penyelesaian yang signifikan dan oleh karenanya dengan penuh ketegasan Penasehat Hukum pada tanggal 06 Desember 2024 telah melayangkan surat Somasi terhadap Kepala Buloh Lampung, Nurman Susilo agar yang bersangkutan dapat segera melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian masalah tersebut diatas.

Penasehat Hukum juga menginformasikan bahwa penyalahgunaan fasilitas bantuan masyarakat dapat menerima sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version