Lampung Selatan

Ketua DPRD Lampung Selatan Beri Komentar Terkait Kasus Supriyanti Anggota Komisi ll Fraksi PDI P Ditetapkan Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

125

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Diberitakan sebelumnya bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka pengguna ijazah palsu pada saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, salah satunya adalah Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan Komisi ll dari Fraksi PDI Perjuangan, sementara tersangka lainnya adalah AS yang berperan selaku pembuat ijazah palsu tersebut.

Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Unit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, kedua tersangka terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2003 Jo Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyanti diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

“Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ujarnya.

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

Atas kejadian tersebut diatas Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli memberikan komentar terkait kasus Supriyanti anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka yang menggunakan ijazah palsu.

Erma Yusneli mengungkap keprihatinannya atas sikap anggotanya tersebut, selaku Ketua DPRD pihaknya mengaku akan profesional dengan masalah yang menjerat anggotanya. “Saya merasa prihatin. Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Terkait dengan PAW, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan. “Saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya sembari pihaknya juga menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

(Team.red)

Exit mobile version