Tintainformasi.com, Kayu Agung — Proyek Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran (TA) 2024 berpotensi terjadi kebocoran anggaran negara, ujar, Ketua, LSM Libas, Husin Muchtar, menerangkan data yang diterimanya baru-baru ini kepada media.
“Kami mendapati anggaran di satu kegiatan, yakni; proyek Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan OKI tahun anggaran 2024 yang berjumlah, Rp. 2.613.976.000, diduga terjadi pembengkakan anggaran, dan berpotensi terjadi kebocoran anggaran negara ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” terangnya.
Pasalnya anggaran yang tak sedikit, dan berjumlah miliaran rupiah itu, serta spesifikasi kegiatan yang tak ketahui tempatnya, menjadi tanda tanya terkait kebenaran realisasinya.
“Apakah dibelanjakan sesuai spesifikasi kegiatan, dan pengerjaannya sesuai prosedur, ataukah sebaliknya,” tanya Husin Muchtar, terkait keberadaan realisasi proyek IPAL Dinkes OKI TA 2024.
Terkait hal itu, pihaknya masih melakukan pengkajian mengenai besaran anggaran dari pengerjaan proyek IPAL Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, apakah masuk akal atau tidak. Kami minta agar pihak berwenang turut andil menelusuri kebenarannya.
Kami duga kegiatan ini terjadi dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara, dan Terindikasi Melanggar UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Iya, Kita minta agar para penegak hukum, yakni; Kejaksaan OKI, Kapolres OKI, dan Inspektorat OKI, atau yang mewakili dapat langsung turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark’up yang berpotensi terjadi kebocoran anggaran negara itu,”pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan OKI, Iwan Setiawan, saat di konfirmasi dinomor WhatsAppnya 0823-2199-**** sudah tak aktif lagi. (Ajep)