Tintainformasi.com, Kayu Agung — Anggaran swakelola perjalanan dinas biasa, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi pertanyaan dan soal bagi sebagian pihak mengenai realisasinya yang ditafsir berjumlah miliaran rupiah bila dikarkulasikan dari 63 paket kegiatan.
“Kita mempertanyakan anggaran perjalanan dinas biasa Dinkes OKI tahun 2024, yang mencapai miliaran rupiah,” kata, Ketua LSM Libas, Husin Muchtar, kepada media. Jum’at 27 Desember 2024.
Apakah benar terealisasi sesuai kebutuhan, ataukah terjadi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di internal Dinkes OKI, tanya, Husin, sembari mempertanyakan manfaat adanya anggaran perjalanan dinas biasa yang mencapai miliaran rupiah di Dinas Kesehatan OKI tahun 2024.
Untuk rinciannya, terbesar pertama, berjumlah, Rp.564.300.000, realisasi anggaran swakelola dengan nama paket, belanja perjalanan dinas biasa, terbesar kedua, Rp.540.000.000, terbesar ketiga, Rp.499.000.000, terbesar ke’empat Rp.435.900.000, dan lain-lain, dengan paket kegiatan yang sama.
Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan OKI, Polres OKI, dan Inspektorat OKI untuk dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan OKI terkait realisasi anggaran yang bila karkulasikan mencapai miliaran rupiah itu.
“Kami menduga Kepala Dinas Kesehatan OKI selaku pihak yang berwenang bertanggung jawab atas pengunaan anggaran, serta berpotensi terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, di UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan OKI, IS, belum bisa dikonfirmasi. (rel PPWI OKI/Red)