Tintainformasi.com, Mesuji — Kamis (19/12/2024) petang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengambil sikap tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menahan seorang pejabat wanita pemkab setempat.
Pejabat wanita Pemkab Mesuji yang ditahan oleh Kejari tersebut tidak lain adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) berinisial HS.
Ia ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, SH, MH, menjelaskan, ditetapkannya Kepala Dinas PPKBP3A berinisial HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Sefran mengakui, diperlukan proses penyidikan cukup panjang untuk menetapkan pejabat wanita Pemkab Mesuji itu sebagai tersangka.
Dimana dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024, pihak Kejari setidaknya telah memeriksa 38 orang saksi dan satu orang ahli.
“Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya dengan memeriksa saksi sebanyak 38 orang, ahli satu orang, dan surat laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LH-PKKN) tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana pada PPKBP3A Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020 tanggal 12 Desember 2024,” jelas Kajari Mesuji, Sefran Haryadi.
Diuraikan, berdasarkan LH-PKKN tindak pidana korupsi dana BOKB pada PPKBP3A tahun anggaran 2020 tanggal 12 Desember 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.524.754.920, yang dilakukan oleh tersangka HS.
Kajari Mesuji menambahkan, guna kepentingan penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap pejabat wanita Pemkab Mesuji itu.
“HS ini kita titipkan terlebih dahulu selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ucap Kajari Sefran Haryadi. (Team.red)