Tintainformasi.com, Bandar Lampung, 12/12/24 — Penghargaan dengan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi ini diberikan karena Pemkab Pringsewu pada tahun 2024 ini mencapai nilai 95,28 atau kategori hijau untuk tingkat kabupaten se Provinsi Lampung.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis (12/12/2024).
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan selepas menerima penghargaan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Serta apresiasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Marindo Kurniawan, penghargaan Ombudsman RI tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Pringsewu untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. (Team.red)