Tintainformasi.com, Lampung Tengah– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Monitoring Evaluasi (Monev) Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selasa, 17/10/2024 Lalu, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan lampung Tengah.
Kegiatan Monitoring ini dihadiri oleh Penjabat Pj. Sekretaris Daerah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. didampingi Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P., Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.
Monev diikuti oleh beberapa OPD yaitu: Bappeda, BPKAD, Dinas PMK, Dinas Dikbud, Satpol PP dan Damkar, Camat Terbaggi Besar, Camat Gunung Sugih, Camat Trimurjo serta Dinas terkait.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi Pemkab Lampung Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengawal pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Pada sesi diskusi ini dipandu oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto, terkait proses pengurusan iuran maupun mekanisme secara teknis mengenai kegiatan penagihan di lapangan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah setempat.
“Kontribusi dan dukungan pelaksanaan program ini merupakan jaminan sosial khususnya para OPD, aparat desa di Kabupaten Lampung Tengah selama ini berjalan dengan baik,”jelas Adi.
Terkait kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah menegaskan, ini merupakan jaminan bagi ASN atau non ASN dalam melaksanakan tugas serta sebagai bentuk kepedulian Pemda Lampung Tengah, BPJS Ketenaga Kerjaan Terdiri Dari.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan kehilangan pekerjaan.
“Untuk di lingkup Pemkab Lamteng Terkait BPJS Ketenaga Kerjaan mengcover 1 KK Jaminan Kematian Bagi Bupati, Wakil Bupati, ASN, dan P3K. Dengan total JKK kurang lebih 1,3 Milyar, dan JKM 3,25 Milyarsudah di realisasikan sampai dengan akhir desember tahun 2024 ini. JKK dan JKM ini memberikan perlindungan saat pegawai berangkat kerja, beraktivitas, hingga kembali ke rumah,”kata Irfan Toga.
BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan memiliki peran dalam memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Dimana, seluruh pekerja, baik yang formal maupun informal mendapatkan hak yang layak,”ungkapnya.
Pemkab Lampung Tengah telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.”Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan sangat menunjang bagi aparatur desa terutama untuk mengantisipasi adanya pembiayaan terhadap indikasi terjadinya resiko kerja dan masa kerja,”tutupnya. (Team.red)