Bandar Lampung

Polda Lampung Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Gepak Puji Kinerja Dan Integritas Polda Lampung

92
×

Polda Lampung Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Gepak Puji Kinerja Dan Integritas Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang mencuat dalam proses pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Lampung Selatan, dan AS, penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. “Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menyimpulkan bahwa terlapor S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin (16/12/2024).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Umi menjelaskan, keduanya melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional. Mereka dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP. “S terbukti menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bougenvil tanpa mengikuti proses yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan oleh S mencantumkan data yang bukan miliknya, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Ijazah tersebut kemudian digunakan S untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Lampung Selatan, khususnya di daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Pelanggaran ini dapat diketahui melalui pencocokan data dalam ijazah tersebut yang ternyata merupakan milik orang lain,” jelasnya. Umi menegaskan bahwa setelah penetapan ini, penyidik akan segera memeriksa kedua tersangka secara intensif sebelum mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Umum LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, mengapresiasi langkah Polda Lampung. “Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah serius mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Wahyudi juga mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses pencalonan legislatif agar kasus serupa tidak terulang. “Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mengawal transparansi dan kejujuran dalam pemilu, termasuk dalam persyaratan administrasi calon,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan sistem pendidikan nasional untuk kepentingan pribadi. Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat berharap adanya efek jera bagi para pelaku dan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap S dan AS guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pemilu serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan ijazah palsu. Publik menunggu kelanjutan kasus ini dengan harapan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *