Tintainformasi.com, Lampung Timur — Polisi telah menetapkan dua orang inisial I dan H warga Kecamatan Way Jepara, sebagai DPO. Dimana kedua orang tersebut sebagai melarikan diri saat penggrebekan judi kartu di Desa Labuhanratu Dua, pada November 2024 lalu.
Penyidik perkara judi tersebut Aipda Arip mengatakan perjudian saat itu dilakukan sebuah rumah dan pemiliknya saat ini berstatus DPO yakni inisial S.
Sementara DPO berinisial H dan I merupakan pelaku judi yang berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggrebekan, sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran bahkan sudah menerbitkan surat keterangan DPO.
“Surat Spo sudah kami berikan kepada keluarga masih masing melalui perangkat Desa Labuhanratu Dua beberapa hari lalu”kata Aipda Arip.
Arip menjelaskan jika ketiga DPO dimaksud tidak beretika baik menyerahkan diri maka polisi akan terus melakukan pengejaran, dan saat ini polisi sudah mengetahui tempat persembunyian tiga DPO tersebut.
“Kami sudah ketahui dimana persembunyian I, S dan H tinggal tunggu waktu saja kami akan melakukan penangkapan paksa. Jika tidak menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur”terang Arip.
Diberitakan sebelumnya pada 4 November 2024 polisi melakukan penggrebekan judi kartu dirumah milik S. Saat dilakukan penggrebekan polisi membawa 4 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan polisi menetapkan dua orang yakni War dan Jon. Sementara dua orang lainnya dipulangkan karena tidak terlibat perjudian. Dan tiga orang masih dalam pengejaran.
Sementara itu salah seorang dari keluarga pelaku judi yakni Rahmat berharap polisi tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku perjudian, artinya polisi harus menangkap ketiga orang yang sengaja melarikan diri.
“Kami berharap dengan Pihak Polres Lampung Timur khususnya Anggota Reskrim agar segera membekuk I, H dan S”tegas Rahmat.
Pewarta
Tim liputan