Kota MetroLampung

Sejumlah ASN Pemkot Metro Langgar UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 Ketika Kunjungi Kediaman Hi.Bambang

114

Kota Metro, Tintainformasi.com — Polemik kunjungan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang mengunjungi Bambang Iman Santoso pada tanggal 29 November 2024 masih terus berlanjut.Jumat (6/12)2024)

Bambang bersama Wakilnya Rafieq memang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Metro tahun 2024. Namun, pada saat kunjungan tersebut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01 ini belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya status keduanya masih calon wali kota dan wakil, karena KPU sebagai penyelanggara resmi belum menetapkan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wakil Kota terpilih.

Hal ini, menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Apalagi selain lurah dan camat, para esselon II atau kepala dinas juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro,

ASN terikat oleh aturan netralitas dalam politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB dan Bawaslu.

Artinya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama proses pilkada masih berlangsung, termasuk sebelum adanya penetapan resmi hasil pemilihan oleh KPU.

Para pejabat tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam Pasal 4 huruf (e) mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun.

Selain itu, mereka juga mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2/SE/VII/2016 tentang Netralitas ASN.

Dimana, para ASN tersebut bisa dikenakan sanksi administratif maupun disiplin, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Sementara itu, sejumlah ASN Kota Metro mengaku menemui Wali Kota Metro terpilih Bambang Iman Santoso karena mendapat undangan dari salah satu tim Bambang – Rafieq.

Salah satunya dikatakan Camat Metro Pusat Yahya Rachmat. Pihaknya mengaku mendapat undangan dari salah satu tim Bambang untuk datang ke kediamannya.

“Kalau saya kenapa bisa datang ke rumah beliau ya karena dapet undangan resmi dari salah satu timnya. Itulah kenapa saya datang kesana,” ucapnya.

“Hampir semua camat dan lurah yang lain pada kesana sebagian besar ya karena dapat undangan itu,” imbuhnya.

Senada dikatakan ASN lainya yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia mengaku tidak mengetahui menemui Cakada yang belum resmi ditetapkan sebagai Wali Kota terpilih melanggar aturan.

Dia juga mengaku datang ke kediaman Bambang lantatan mendapat undangan dari salah satu timnya.

“Kalau melanggar aturan mana saya belum tahu. Kalau ada aturan yang saya langgar ya tidak mungkin saya kesana. Ini tidak ada perintah untuk datang kesana, tapi undangan resmi dari salah satu timnya,” terangnya

“Itulah kenapa Pak Sekda, Esselon II, camat dan lurah pada hadir kesana. Ya karena dapat undangan itu tadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Metro Barat, Triono mengaku tidak mendapat undangan dari tim Bambang – Rafieq. Dirinya mengaku hadir ke rumah Bambang lantaran diberitahu rekan sesama camat.

“Setelah apel itu saya ditanya dapat undangan tidak dari tim Pak Bambang untuk datang kerumahnya. Tetapi yang lain pada hadir, saya juga ikut hadir kesana,” tandasnya. /*

Exit mobile version