Tintainformasi.com, Pringsewu — Dalam tahun anggaran 2016 lalu Pemerintah Pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 30 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di komplek Kantor Pemda Kabupaten Pringsewu.
Rusunawa ini dibangun dengan model 1 twin tower dengan 5 lantai dengan jumlah hunian seluruhnya ada 114 unit, masing-masing ruangan seluas 24 M2. Rusunawa ini telah diresmikan oleh Bupati Pringsewu, Sujadi melalui Asisten ll Johndrawadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019.
Bangunan Gedung Rusunawa ini semenjak diresmikan hingga saat sekarang belum pernah dimanfaatkan dan seolah-olah memang dengan sengaja diterlantarkan oleh Pemerintah daerah setempat.
Bupati Pringsewu, Sujadi pernah dikonfirmasi media dan menyatakan bahwa yang bersangkutan sempat meminta, agar proses kepengurusan hibah dan penerbitan Peraturan Bupati terkait Rusunawa dapat segera terselesaikan. Sebagai payung hukum yang jelas dalam pengelolaannya kedepan, sekaligus menghasilkan PAD Kabupaten Pringsewu dari sektor hunian.
Namun, faktanya berbeda, meski Rusunawa itu sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu. Sehingga hingga kini potensi perolehan pendapatan dari sewa rusunnawa belum juga terwujud. Banyak pihak menyebut karena lambatnya kinerja Kepala Dinas PU Pringsewu.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Ketua DPP LSM Pematank, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung guna menindak-lanjuti adanya dugaan kasus pembiaran atas aset negara ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Menurut Suadi Romli, kejadian ini tidak hanya menyangkut masalah masuk atau tidaknya PAD bagi Pemerintah setempat, akan tetapi ini justru lebih mengarah kepada dugaan adanya tindakan yang melawan hukum baik secara perorangan maupun secara kelompok.
“Mudah-mudahan permasalahan ini segera mendapatkan penanganan hukum, sehingga dapat segera diketahuiyang menjadi penyebabnya,” pungkas Suadi Romli, Sabtu (30/11/2024). (Team.red)