Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Royetti Lumban Gaol Warga Simpang Serdang 2 Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ida Ayu Silviani telah mendatangi Polda Lampung dalam rangka menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Polisi di Sektor Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jumat (6/12/2024).
Peristiwa tersebut bermula dari kejadian motor Yamaha WR milik pacar anaknya yang bernama Evi Natalia warga Kabupaten Mesuji, karena suatu kesalahan sehingga motor tersebut ditahan di Mapolsek Simpang Pematang.
Dengan niat untuk membantu pacarnya, anak Royetti Lumban Gaol mencoba menghubungi oknum Anggota Polsek Simpang Pematang yang bernama ASS dan oleh yang bersangkutan dijelaskan bahwa motor bisa diurus (dikeluarkan dari penahanan petugas) asalkan ditebus dengan uang sejumlah Rp 7 juta.
Berhubung persiapan uang yang dimiliki anak Royetti Lumban Gaol hanya ada sejumlah Rp 4 juta maka oleh oknum Anggota bernama ASS permintaan tersebut ditolak. Besok harinya ASS menghubungi lagi melalui saluran telefon bahwa dana untuk pengurusan motor tersebut supaya minta dicukupkan menjadi Rp 5 juta, dan disebutkan pula bahwa itu merupakan perintah Kapolsek Simpang Pematang.
Mendapati informasi kelonggaran yang sedemikian maka anak saya bermusyawarah dengan Ibu pacarnya dan disetujui bahwa Ibu pacarnya bersedia untuk menambah uang sebanyak Rp 1 juta guna mencukupi permintaan yang disebutkan oleh oknum Petugas tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, Royetti Lumban Gaol merasa bahwa anaknya telah menjadi korban pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Anggota bernama ASS, maka Royetti Lumban Gaol yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Ida Ayu Silviani datang ke Mapolda Lampung guna menyampaikan pengaduan.
Kedatangan Royetti didampingi Kuasa Hukumnya diterima dengan baik oleh Petugas Piket SPKT dan setelah yang bersangkutan menyampaikan materi permasalahannya, ternyata berdasarkan hasil rapat Petugas SPKT bahwa laporan yang telah disampaikan korban ternyata belum cukup bukti untuk dikatakan sebagai Tindakan pemerasan dan oleh karenanya yang bersangkutan disarankan untuk melengkapi berkasnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh korban, akan tetapi setelah diteliti ternyata masih belum cukup bukti, kemudian disarankan kepada mereka untuk membuat pengaduan masyarakat. (Team.red)