Tintainformasi.com, Lampung — Ini kejadian langka. Tempat pembuangan akhir sampah atau dikenal dengan sebutan TPA, disegel Menteri didepan mata walikota. Itulah yang terjadi Sabtu (28/12/2024) siang.
Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH), Hanif Faisol Nurofiq, tak lagi ragu. Ia yang langsung menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di Teluk Betung. Padahal ditempat yang sama ada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pun Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati.
Mengapa Menteri Hanif menyegel TPA Bakung tepat didepan mata Eva? Tidak lain karena TPA itu dianggap telah mencemari lingkungan hidup.
Tidak hanya melakukan penyegelan. Menteri Hanif juga mengatakan bakal ada tersangkanya.
“Penyidik akan segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, karena telah menemukan buktu-bukti kongkrit. Harus ada tersangka, ini serius,” ujar Menteri Hanif didampingi Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati, sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.
Walikota Eva Dwiana yang ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi TPA Bakung, Jln. RE Martadinata, No 231, Keteguhan, Teluk Betung Barat, tampak hanya terdiam.
Menurut Menteri Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
“Ada tujuh azas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan utama,” katanya. Ketiga tujuan itu, menurutnya, tidak ada di TPA Bakung, yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini,” tegasnya setelah memasang banner pelanggaran.
Menteri Hanif menilai, kondisi yang ada ini tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah yang lebih mahal untuk memulihkan tanah.
Seharusnya, lanjut dia, yang ditimbun di TPA Bakung bukan (sampah) yang masih utuh, tetapi residunya saja. (Team.red)