Tintainformasi.com, Ogan Ilir — Laporan pengaduan korupsi dana desa tahun 2024 berjumlah 37 Laporan yang masuk di Insfektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI), 17 berkas pengaduan di antaranya terkait tentang permasalahan desa atau terhadap kepala desa.
Demikian data dan informasi yang kami peroleh dari pihak Insfektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) Rabu (15/01/2025) saat awak media konfirmasi berapa banyak permasalahan kasus yang masuk pada tahun 2024 lalu.
Sementara dari banyaknya pengaduan terkait permasalahan yang ada di desa kebanyakan masalah korupsi dana desa. Namun, seorang kades di antaranya sampai hingga ke meja hijau.
Lebih jauh dikatakan Inspektur Insfektorat Kabupaten Ogan, Ibnu Hardi, didampingi Hadi Irban Investigasi yang ditemui awak media Rabu (15/01/2025) di ruang kerjanya, dari 17 permasalahan desa 16 permasalahan bisa diselesaikan karena kerugian terbilang kecil dan bisa diselesaikan dan dikembalikan kepala desa diberikan waktu selama 60 hari harus mengembalikan uang tersebut dan dikenakan sanksi kesalahan admistrasi,” ujar Hadi.
Saat disinggung permasalahan yang sering terjadi di desa, kebanyakan di desa adalah kegiatan fisik yang baru di kerjakan sudah rusak atau kekurangan volume dan kegiatan ketahanan pangan.
Di tempat yang berbeda kepala dinas PMD Ogan Ilir Dicky Sayilendra S. Sos melalui Kabid pmd Susi saat di konfirmasi terkait dugaan korupsi dana desa memilih bungkam sehingga berita ini di terbitkan.
Banyak nya laporan masyarakat yang bersifat merugikan negera pihak terkait, APH harus lebih jeli dan teliti terkait korupsi dana desa di kabupaten Ogan ilir . ( Relis/ Abbas)