Tintainformasi.com – KIP Kuliah adalah program beasiswa dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Apakah KIP Kuliah Menjamin Kuliah Gratis Sampai Lulus?
Mengacu e-book Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 terbitan Puslapdik Kemendikbudristek, ada beberapa ketentuan dari program KIP Kuliah yang perlu diperhatikan.
Di antaranya mengenai manfaat KIP Kuliah bagi penerimanya, seperti pembiayaan pendidikan setiap semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Teknisnya, biaya pendidikan per semester nantinya diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
- Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
- Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
- Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Sebagai catatan, biaya operasional pendidikan KIP Kuliah tidak termasuk untuk menanggung beberapa komponen lain.
Misalnya, biaya jas almamater, pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), asrama, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, baju praktikum hingga wisuda.
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga memiliki jangka waktu sendiri.
Artinya, mahasiswa terkait tidak boleh malas-malasan karena bisa saja periode bantuan tersebut sudah selesai, tetapi dia belum lulus kuliah. Berikut jangka waktu pemberian KIP Kuliah:
Program Regular
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester