Scroll untuk baca artikel
BeritaTinta Informasi

Aturan Nomor 18 Diterapkan, Pemilik Tanah Girik, Letter C, dan Petuk D se-Indonesia Wajib Tahu, Penting!

5
×

Aturan Nomor 18 Diterapkan, Pemilik Tanah Girik, Letter C, dan Petuk D se-Indonesia Wajib Tahu, Penting!

Sebarkan artikel ini
Aturan Nomor 18 Diterapkan, Pemilik Tanah Girik, Letter C, dan Petuk D se-Indonesia Wajib Tahu, Penting!

Tintainformasi.com – Girik adalah surat bukti kepemilikan tanah yang digunakan di Indonesia sebelum adanya sertifikat resmi, biasanya berupa dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah sebagai tanda pengakuan kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron wahid menjelaskan girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” kata Nusron, seperti dilansir dari Tempo.co, Selasa (7/1/2025).

Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat telah terbit lebih dari lima tahun hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Sebab, kata Nusron, sertifikat merupakan produk hukum.

“Sesuai PP 18, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” ujarnya.

Mulanya, girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dirjen PHPT Asnaedi beleid menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

Menurut Asnaedi, selama ini banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik.

“Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu,” ujarnya. Karena itu, ia berujar, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan.