Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Akibat curah hujan tinggi pada Tanggal 17 Januari 2025 berdampak beberapa wilayah di Kota Bandar Lampung, menurut Panji Nugraha yang merupakan Praktisi Hukum, sekaligus Sekjend Laskar lampung, kejadian banjir seperti ini dari tahun ketahun tidak mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah maupun stakeholder terkait, seharusnya permasalahan banjir ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Tentunya kami berharap adanya perbaikan infrastruktur drainase dan pemerintah kota bandar Lampung harus cepat dan tanggap dalam penataan ruang terbuka hijau berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang kita tempati, idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau.
Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa untuk wilayah kota minimal 30% ruang terbuka hijau jangan sampai ruang terbuka yang ada alih fungsikan, serta Menurut Panji Nugraha daerah resapan air di kota bandar Lampung sangat minim, serta drainase tidak mumpuni sehingga berdampak curah hujan tinggi tidak terserap maksimal menyebabkan banjir. (Team.red)