Tintainformasi.com, Tanggamus — Petugas wanita Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berhasil menggagalkan penyelundupan Handphone (Hp) ke dalam Lapas yang dibawa oleh salah seorang pengunjung warga binaan. Rabu (22/1/2025).
Barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas, melaksanakan prosedur penggeledahan badan pengunjung. Hutriazka selaku petugas piket kunjungan penggeledahan wanita berhasil menemukan Handphone jenis Android yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan saat melaksanakan prosedur penggeledahan badan.
“Penyelundupan Hp ini dilakukan oleh seorang ibu-ibu. Hp tersebut ditemukan saat pemeriksaan badan oleh Petugas Penggeledahan dengan modus diselipkan di balik celana dalam yang dipakai oleh pengunjung tersebut,” terang Kasi Administrasi Kamtib, Rendy Julianto.
Pengunjung tersebut kemudian langsung diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan di ruang Kasubsi Keamanan. Berdasarkan pengakuannya, Handphone tersebut sengaja di bawa dengan dalih ingin berfoto bersama anaknya, lantaran Ia sangat jarang membesuk anaknya yang merupakan salah satu warga binaan dan baru pertama kali berkunjung.
Atas perbuatannya tersebut, Lapas Kotaagung memberikan tindakan tegas berupa sanksi larangan berkunjung selama 30 (tiga puluh) hari ke depan serta menyita HP tersebut sebagai barang bukti.
“Perbuatan seorang pengunjung ini terbukti tidak mendukung komitmen Lapas Kotaagung dalam memberantas Handphone, Pungli, dan Narkoba yang menjadi salah satu atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 Program Akselerasinya,” tegas Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan.
(Rls/Hadi)