Scroll untuk baca artikel
LampungPesawaran

Berita Eksekusi Lahan di Sidosari Menyesatkan,”Perbedaan Kasus Desa Sidosari dan Tanjung Kemala Harus Dipahami”

77
×

Berita Eksekusi Lahan di Sidosari Menyesatkan,”Perbedaan Kasus Desa Sidosari dan Tanjung Kemala Harus Dipahami”

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran — Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan. Punyimbang Adat dan masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, Mereka menegaskan bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah :

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak ber HGU

Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997, tanah di Tanjung Kemala tidak memiliki dokumen HGU. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu, intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari, Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan

Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. “Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU

Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala, menantang pihak PTPN untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. Kami menantang PTPN 7, khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima, untuk menunjukkan dokumen resmi HGU atas tanah di Tanjung Kemala maupun Way Lima, Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat. “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat mendesak media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif. “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan kondusivitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagai mana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat” ujarnya M. Yusuf Indra (Paksi Pemimpin).

Dengan pemberitaan ini, masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa data dan konfirmasi hingga meyebabkan berita yang tidak relevan terhadap hal tersebut.

( Tim GWI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare Listings

TitlePriceStatusTypeAreaPurposeBedroomsBathrooms